Wartalive.com – Dua pengusaha yang berada, di Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur yakni, Penguasa Tepung Sagu milik Nasir dan Pengusaha Kopek Udang milik Anton, untuk menghentikan pembakaran dan segera melengkapi perizinan khususnya Izin Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), sehingga tidak mengganggu ketentraman, kenyamanan dan menghindari konflik ditengah masyarakat sekitar.
Teguran secara lisan tersebut di ucapkan Muhammad Fadly saat bertemu dengan dua pengusaha, di dua lokasi usaha milik pengusaha, Senin (26/01/2026).
Wakil Wali Kota Tanjung Balai, Muhammad Fadly Abdina mengatakan, Pemko Tanjung Balai tidak melarang pengusaha untuk berusaha dan tidak membatasi orang bekerja, Pemerintah Kota Tanjung Balai akan terus mendorong pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya, agar Kota kita juga semakin maju dan berkembang, Jelasnya
Sebelum mendirikan usaha hendaknya pengusaha tetap untuk melengkapi setiap perizinannya, sehingga nantinya tidak ada permasalahan dikemudian hari,” Ujarnya.
Baca Juga : Pelantikan Pengurus GAPKI Sumut, Edy Rahmayadi Ajak Pengusaha Kelapa Sawit Bermitra dengan Pemda
Nanti Pak Nasir dan Anton dapat berkoordinasi dengan pihak Kecamatan dan Dinas Lingkungan Hidup kota Tanjung Balai, tentang syarat yang harus dilengkapi itu izin usaha, amdal, “ciptakan rasa aman kepada semua pihak sekaligus mematuhi aturan yang ada,” katanya.
Saya mengingatkan, jangan lagi melakukan pembakaran dilokasi baik pembakaran kulit pohon sagu dan kulit udang yang selama ini mengganggu kenyamanan para siswa SMPN 4 yang sedang melaksanakan aktivitas belajar. “Hal ini jangan sampai menjadi keresahan bagi siswa dan masyarakat sekitar,” Tegasnya.
Turut hadir mendampingi Wakil Wali kota Tanjung Balai yakni, Plt Kadis Lingkungan Hidup, Andri Ginting, Kadisnakerkopumkm Agus Salim, Camat Datuk Bandar Timur M Ali Damanik dan Lurah Bunga Tanjung, Ilham Siagian(AA).
Lanjut Baca : Pengusaha Tahu Tempe Sidempuan Curhat Ke Kapolres

