Monday, October 12, 2026

Penyelidikan KIP Kuliah di Sumut Mulai Bergulir

Baca Juga

Wartalive.co.id – Proses penegakan hukum terkait dugaan korupsi dalam penyaluran dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di Sumatera Utara resmi memasuki tahap penyelidikan. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menerbitkan surat perintah tugas sebagai dasar untuk menindaklanjuti laporan yang berkembang di tengah masyarakat, (18/4/2026)

Langkah ini diambil setelah tim internal menyelesaikan proses telaah awal terhadap laporan dugaan penyimpangan. Tidak hanya fokus pada dugaan korupsi, penyelidikan juga menyasar potensi konflik kepentingan di lingkungan LLDikti Wilayah I yang dinilai berkaitan dengan tata kelola program tersebut.

- Advertisement -

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menyampaikan bahwa saat ini penyelidik mulai mengumpulkan bahan keterangan dari berbagai pihak yang dianggap mengetahui alur persoalan.

Baca Juga : Panen Raya di Desa Marisi: Tapsel Percepat Realisasi Program 1000 Kolam

“Prosesnya sudah masuk tahap awal penyelidikan, yakni pemanggilan pihak terkait, wawancara, serta pengumpulan data dan bahan keterangan,” jelasnya.

Dalam tahapan ini, aparat penegak hukum berupaya mengurai konstruksi perkara dengan menelusuri mekanisme penyaluran dana KIP Kuliah, mulai dari proses pendataan penerima, verifikasi, hingga distribusi anggaran. Setiap tahapan akan dicocokkan dengan ketentuan yang berlaku guna melihat apakah terdapat penyimpangan prosedur atau penyalahgunaan kewenangan.

Sumber di internal menyebutkan, penyelidikan juga membuka kemungkinan adanya praktik konflik kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas dalam penentuan penerima manfaat. Jika terbukti, hal tersebut berpotensi menjadi bagian dari unsur tindak pidana korupsi.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah aksi unjuk rasa mahasiswa yang menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran dana KIP Kuliah. Mereka menilai program bantuan pendidikan tersebut harus tepat sasaran, mengingat bersumber dari anggaran negara yang diperuntukkan bagi mahasiswa kurang mampu.

Dari sisi hukum, tahap penyelidikan merupakan fase krusial untuk menentukan ada tidaknya peristiwa pidana. Penyelidik akan mengumpulkan dokumen, keterangan saksi, serta data pendukung lainnya sebagai dasar analisis.

Lihat Juga : Pancaroba di Tapsel, Warga Hadapi Siang Panas Sore Hujan

Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka perkara ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pada tahap tersebut, penyidik memiliki kewenangan lebih luas, termasuk menetapkan tersangka, melakukan penggeledahan, hingga penyitaan barang bukti.

Kejati Sumut menegaskan bahwa proses ini akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan perkara diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keresahan publik terhadap dugaan penyimpangan dalam program strategis nasional tersebut.

Dengan dimulainya penyelidikan ini, publik kini menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum dalam mengungkap secara terang dugaan korupsi dan memastikan pengelolaan dana pendidikan berjalan transparan serta berkeadilan.(Sry)

Sumber : SumutPos

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya