Wartalive.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026, yang berlangsung di Aula Kantor KPU Tapsel di Sipirok, Kamis (2/4/2026).
Rapat pleno tersebut dipimpin Ketua KPU Kabupaten Tapsel, Zulhajji Siregar, didampingi Anggota KPU Yassir Husein Pardede, Fany Daulad Siregar.dan Khoirun Sholih Harahap, serta jajaran sekretariat KPU.
Selain jajaran KPU, rapat pleno terbuka ini juga dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tapsel, Taufik Hidayat dan Vernando Maruli Aruan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapsel Abadi Siregar, serta perwakilan dari Polres Tapsel Aipda Dedi W.
Baca Juga : Triwulan I 2026, KPU Padangsidimpuan Tetapkan 165.688 Pemilih
Dalam pleno terbuka itu, KPU menetapkan jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026 sebanyak 227.205 pemilih.
Data pemilih tersebut tersebar di 15 Kecamatan dan 248 Desa/Kelurahan di seluruh wilayah Kabupaten Tapsel.
” Dari jumlah tersebut, sebanyak 113.024 merupakan pemilih laki-laki dan 114.181 pemilih perempuan, ” ujar Ketua KPU Kabupaten Tapsel, Zulhajji Siregar, dalam sambutannya.
Ia menyebutkan, pelaksanaan rapat pleno ini merupakan bagian dari upaya KPU dalam menjaga akurasi dan validitas data pemilih secara berkelanjutan, guna mendukung terselenggaranya pemilu yang transparan dan akuntabel di Kabupaten Tapsel.
Zulhajji menjelaskan, data ini akan terus diperbarui secara berkala melalui koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan penyelenggara terkait.
Lihat Juga : Tragis! Becak Motor vs Bus ALS di Padangsidimpuan, Satu Tewas
” Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini merupakan komitmen kami untuk memastikan data pemilih di Kabupaten Tapsel selalu akurat, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan, ” terangnya
Ia juga menegaskan, partisipasi masyarakat sangat penting dalam proses pemutakhiran data pemilih.
“ Kami mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan apabila terdapat perubahan data, seperti pemilih baru, pindah domisili, atau yang sudah tidak memenuhi syarat. Dengan demikian, kualitas data pemilih dapat terus terjaga demi mendukung pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil, ” ungkapnya. (Wan)

