Monday, October 12, 2026

Polda Sumut Gagalkan Pengimiran 26 PMI Ilegal, 3 Pelaku Agen Ditangkap

Baca Juga

Wartalive.co.id – Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut yang dipimpin oleh Kasubdit AKBP Dr Parulian Samosir SH MH berhasil menggagalkan pengiriman 26 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Mereka ditemukan di sebuah tempat penampungan yang terletak di Jalan Sedar, Desa Tumpatan, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.

Kombes Sumaryono, selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, menjelaskan bahwa para calon PMI tersebut terdiri dari 18 pria dan 8 wanita. Mereka berasal dari berbagai daerah, yaitu NTT (12 orang), NTB (2), Aceh (7), Jawa Tengah (1), Jawa Timur (1), Sumut (2), dan Riau (1).

- Advertisement -

“Ada 26 orang warga negara Indonesia atau calon pekerja migran nonprosedural yang kami amankan,” kata Kombes Sumaryono, Sabtu (17/5/2025).

Baca Juga : Cegah Praktik Judol, Porman Mahulae Dorong Mahasiswa Bijak Gunakan Teknologi Digital

Ia mengungkapkan bahwa pengungkapan ini dilakukan pada Jumat (16/5/2025), setelah pihaknya menerima informasi mengenai pengiriman calon PMI ilegal ke Malaysia. Tim TPPO Ditreskrimum segera menuju lokasi dan menemukan para korban.

Polisi juga berhasil menangkap tiga orang yang diduga pelaku, berinisial MF, K, dan HR, yang diduga berperan sebagai agen pengiriman. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa para korban dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga, pekerja pabrik, dan buruh perkebunan dengan imbalan gaji sebesar 1.500 Ringgit Malaysia (sekitar Rp5,7 juta) setiap bulan. Sebagai syarat untuk keberangkatan, mereka diminta membayar Rp5 juta per orang kepada agen.

“Mereka membayar Rp5 juta ke orang yang mau mengirimkan ke Malaysia. Rencananya mau berangkat pakai kapal tongkang,” ungkap Sumaryono.

Lihat Juga : Polda Sumut Gagalkan Pengedaran Sabu Dalam Kemasan Kopi, 100 Kg Sabu Disita

Sebelum dikirim, para korban terlebih dahulu ditampung di Deli Serdang setelah tiba dari daerah asal mereka.

Saat ini, sebanyak 26 korban telah diserahkan kepada Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumut. Ketiga tersangka dikenakan pasal 2 atau pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau pasal 81 subs pasal 81 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya