Wartalive.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padangsidimpuan ungkap kasus tindak pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan, Sabtu (4/4/2026)
Dari pengungkapan tersebut, seorang tersangka ACS (19), seorang mahasiswa, warga Balige Kecamatan Balige Kabupaten Toba Samosir, berhasil ditangkap, sementara dua lagi rekannya masing-masing ES dan VL masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Padangsidimpuan.
Informasi dihimpun. Senin (6/4/2026) menyebutkan, pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/175/IV/2026/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara tertanggal 4 April 2026, atas nama pelapor / korban Niko Wahyudi.
Peristiwa pencurian sendiri terjadi Jumat (3/4/2026), sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Merdeka, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Kejadian bermula saat korban hendak pulang ke rumah dan mendatangi lokasi tempat ia memarkirkan sepeda motor miliknya di depan sebuah ruko di Jalan Merdeka.
Baca Juga : PN Medan Terima Dokumen RDPU Komisi III DPR RI Terkait Kasus Video Profil Desa Karo
Namun, saat tiba di lokasi, korban mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat, sehingga korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp16 juta.
Selanjutnya korban membuat laporan ke Polres Padangsidimpuan dan berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF dengan nomor mesin dan rangka sesuai milik korban.
Selain itu, petugas juga menyita satu buah kabel penghubung yang digunakan untuk menghidupkan kendaraan serta satu buah obeng yang diduga digunakan untuk membuka tangki motor.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka ACS mengakui bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil curian yang dilakukan tersangka bersama dua orang rekannya ES dan VL, yang saat ini masih dalam pencarian (DPO) dan aksi pencurian tersebut dilakukan menggunakan kunci T.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP H Naibaho, membenarkan pengungkapan kasus curanmor tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Baca Juga : Konsolidasi PAPPSI Mantapkan Langkah Baru
” Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut, ” ujar Kasat
Kasat menjelaskan, sejumlah langkah telah dilakukan, di antaranya memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan.
” Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan kendaraan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa, ” terangnya. (LDS)

