Monday, October 12, 2026

Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal

Baca Juga

Wartalive.co.id – Tindak pidana pencurian yang terjadi di Kota Padangsidimpuan kian meresahkan. Sasarannyapun tidak pandang bulu, baik itu rumah, toko, gudang, kios hingga rumah ibadah jadi sasaran pencurian.

Seperti yang dialami masjid Raya Maulana di Jalan BM. Muda, Kelurahan Silandit, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Jumat (20/6/2025), sekira pukul 03.00 Wib, kotak amal yang ada di Masjid tersebut dibobol maling dan uang infaq yang ada di dalam kotak amal sebanyak Rp.5 juta raib di gondol maling.

- Advertisement -

Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan yang menerima laporan pencurian sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/281/VI/2025/SPKT/
Polres Padangsidimpuan, langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Baca Juga : BRI dan Brimob Tebingtinggi Jalin Sinergi Layanan Perbankan

Hanya beberapa jam sejak terjadinya peristiwa pencurian, petugas berhasil mengungkapnya dengan mengamankan seorang pelaku, MAL (21), warga Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua buah kotak amal yang telah dirusak serta satu buah tang yang digunakan dalam aksi pencurian, sesuai dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H. yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP. K Sinaga, Senin (23/6/2025), membenarkan terjadinya peristiwa pencurian kotak amal milik masjid Raya Maulana tersebut.

Disebutkannya, pengungkapan kasus ini berawal saat pengurus masjid, Khoirul Anwar, hendak membersihkan masjid pada pagi hari menemukan kotak infaq yang ada di dalam masjid dalam keadaan rusak. Ia kemudian melaporkannya kepadaBKM Masjid, Raya Mardiyah dan masyarakat sekitar.

Masyarakat yang merasa resah atas kejadian ini berinisiatif mencari pelaku dan berhasil mengamankannya, kemudian diserahkan ke pijak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, olah TKP, serta pengakuan pelaku, penyidik menetapkan MAL sebagai tersangka.

” Kami telah mengambil langkah-langkah lanjutan berupa pemeriksaan terhadap tersangka, penahanan, serta akan segera melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), ” terang Kasi Humas.

Lihat Juga : Dalang Siaran Langsung Pornografi Anak “Presiden Mangkok” Ditangkap di Pekanbaru

Kasi Humas juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan jika menemukan adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

” Masyarakat diminta tetap waspada dan mengaktifkan Siskamling untuk menghindari tindak pidana di lingkungan masyarakat, ” katanya. (Lds)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya