Tuesday, October 13, 2026

Dalang Siaran Langsung Pornografi Anak “Presiden Mangkok” Ditangkap di Pekanbaru

Baca Juga

Wartalive.co.id – Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan digital. Setelah mengungkap praktik siaran langsung bermuatan pornografi yang melibatkan anak di bawah umur pada April lalu, kini polisi berhasil menangkap dalang utamanya, YWS alias “Presiden Mangkok”, yang selama ini buron.

Penangkapan terhadap YWS dilakukan pada 17 Juni 2025 di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, Polda Riau. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Senin (23/6/2025).

- Advertisement -

“YWS merupakan pelaku utama sekaligus host dalam siaran langsung bermuatan pornografi di media sosial. Ia sempat buron sejak kasus ini diungkap,” kata Kombes Ferry.

Baca Juga : Bawa Sabu dalam Kotak Susu, Pria di Tebingtinggi Diringkus Polisi

YWS diketahui telah menjalankan aksinya sejak November 2024 hingga April 2025, dengan menggunakan lima akun berbeda di media sosial, termasuk akun utama @presidenmangkok yang akhirnya diblokir oleh pihak platform.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Doni Satria Sembiring, menjelaskan bahwa YWS merekrut pelaku lain—termasuk anak di bawah umur—untuk tampil dalam konten asusila demi mendapatkan keuntungan ekonomi. Ia juga bekerja sama dengan RA, salah satu dari tiga tersangka yang lebih dulu ditangkap saat penggerebekan di sebuah kos eksklusif di Tembung, Percut Sei Tuan, pada 14 April 2025.

“YWS adalah otak dari jaringan ini. Ia mengatur produksi, menjadi host siaran langsung, dan merekrut korban, termasuk anak-anak,” ungkap Kombes Doni.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik dan akun digital yang digunakan dalam penyebaran konten.

Atas perbuatannya, YWS dijerat dengan Pasal 33 jo Pasal 7 dan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 55 KUHP.

Lihat Juga : Polres Samosir Tunjukkan Kepedulian Pada Pahlawan Lewat Aksi Sosial dan Ziarah

Polda Sumut menegaskan komitmen untuk terus melindungi anak-anak dari kejahatan siber serta mengajak masyarakat dan media untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan teknologi informasi.

“Kami berharap media dan masyarakat ikut menjadi mitra strategis dalam menjaga ruang digital yang sehat bagi generasi muda,” tutup Kombes Doni.(Islino)

Warta Terbaru

Bupati Labusel Lepas Funy Run BKPRMI, Lanjutkan Olahraga Bersama Masyarakat

Wartalive co.id, LABUHANBATU SELATAN --- Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, melepas peserta Funy Run yang diselenggarakan oleh...

Artikel Menarik Lainnya