Wartalive.co.id – Pada Selasa (29/4/2025) pagi pukul 09.00 WIB, Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur SH. SIK. MM memimpin acara Press Release terkait tindak pidana Pencurian Fasilitas Umum Dayok Mirah dan Pengancaman menggunakan senjata api (Senpi) di Press Room Lantai II Polres Pematangsiantar.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres AKBP Sah Udur didampingi oleh Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar, S.Tr.K. S.I.K. M.H dan Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi. Mereka menjelaskan bahwa kasus pencurian Fasilitas Umum Dayok Mirah, yang merupakan ikon Kota Pematangsiantar, telah berhasil menangkap tersangka S (31) atas kejadian yang terjadi pada hari Minggu, 6 April 2025 sekitar pukul 02.20 WIB di Jl. Ahmadyani Simpang Rambung Merah Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
Tersangka S bersama seorang rekannya yang masih buron melakukan pencurian tersebut. Mereka naik ke Tugu Dayok Mirah dan melakukan pencongkelan untuk mencuri bagian ekor Dayok Mirah. Keesokan harinya, tersangka S kembali melakukan aksi pencurian dengan modus operandi yang sama.
Baca Juga : Kadisdik Aceh Tekankan Kolaborasi dan Integritas Wujudkan Pendidikan yang Unggul
Dayok Mirah adalah seekor harimau betina. Tersangka telah mencuri bagian ekor dan kaki kanannya sebelum menjualnya. Saat ditangkap, tersangka juga memiliki barang bukti berupa celana jeans dan topi yang digunakan saat melakukan kejahatan tersebut.
“Tersangka S sudah ditahan dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pengerusakan sebagaiman Pasal 363 jo 170 KUHPidana,” jelas AKBP Sah Udur.
Dalam kasus kedua terkait ancaman menggunakan senjata api, Kapolres berhasil menangkap seorang tersangka bernama AS atau S, yang merupakan penduduk di Jalan Ulakma Sinaga, Rambung Merah, Simpang Parjo, Kabupaten Simalungun. Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu, 20 April 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.
Awalnya, sekelompok masyarakat yang sedang melakukan ronda melihat seseorang dengan ciri-ciri pelaku pencurian yang mengenakan jaket loreng-loreng sedang melintasi area perumahan mereka. Kemudian, mereka menghentikan dan menginterogasi tersangka untuk memastikan identitasnya.
Saat tersangka melakukan perlawanan dengan mengaku sebagai tentara dan mengancam menggunakan senjata api, masyarakat segera bertindak cepat untuk mengamankannya. Setelah menerima laporan, personil Polres Pematangsiantar segera bertindak dengan mengamankan tersangka beserta barang bukti yang kemudian dibawa ke Mako Polres Pematangsiantar.
“Tersangka AS alias S sudah ditahan dengan mempersangkakan Pasal 2 ayat 1 dari undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan pasal 335 ayat 1 KUHP. Tersangka AS alias S juga sudah residivis,” Pungkas AKBP Sah Udur.
Dalam Press Release, Kepala dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Pematang Siantar, Christina Risfani Sidauruk, menyatakan rasa syukurnya atas tindakan Polres Pematangsiantar. Ini merupakan kejadian kedua yang dilaporkan kepada Polres Pematangsiantar dan selalu berhasil menemukan pelakunya.
Lihat Juga : Dr H Muhammad Isa Indrawan Kembali Pimpin APTISI Sumut 2025–2029, Raih APTISI Award sebagai Best Institution Leader
“Tahun lalu kita kehilangan 2 kursi santai di taman Kota Pematangsiantar sudah ditemukan juga. Hari ini kaki dayok mirah dan juga ekornya yang sudah diambil berhasil juga menemukan pelakunya,” Katanya.
Kami menghargai kolaborasi yang telah dilakukan oleh Polres Pematangsiantar dan Pemerintah Kota Pematangsiantar, terutama melalui kerjasama dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.(Saiful)

