Wartalive.co.id – Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun berhasil menangkap seorang buruh harian lepas berinisial MAH (43) di perkebunan sawit PTPN 4, Nagori Silau Malaha, Kecamatan Siantar, Simalungun. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat bruto 11,57 gram.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada Jumat (1/8/2025) pukul 15.00 WIB tentang maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian selama satu jam, tim langsung melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku.
Baca Juga : Pemko Pematangsiantar Bangun Labkesmas Senilai Rp7,5 Miliar
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa sabu itu miliknya untuk dikonsumsi pribadi dan dijual,” kata AKP Henry, Kamis (7/8/2025).
Selain sabu, polisi juga menyita berbagai barang bukti lain, seperti timbangan digital, alat hisap sabu, dan uang tunai Rp200.000 yang diduga hasil penjualan.
Pelaku juga mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang berinisial ZM di Simpang Saropah Tanah Jawa.
AKP Henry menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti informasi ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Simalungun untuk diproses hukum lebih lanjut. (Saiful)

