Wartalive.co.id – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Selatan (Tapsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, dengan mengungkap jaringan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Parsadaan KUD, Desa Langkimat, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), Minggu (25/5/2025), sekira pukul 14.30 Wib.
Dalam pengungkapan tersebut polisi mengamankan empat orang tersangka, warga Dusun Parsadaan KUD, Desa Langkimat, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta, masing-masing HMS (24), seorang mahasiswa, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,99 gram yang di simpan dalam 12 plastik klip, satu unit handphone dan uang tunai Rp50.000, diduga hasil penjualan narkoba.
Kemudian, SA (26), seorang supir sopir bus angkutan umum, dengan barang bukti satu bungkus narkotika jenis sabu seberat 0,07 gram dan satu unit handphone, F (18), 2 bungkus narkorika jenis sabu seberat 0,14 gram dan RS (48), seorang karyawan swasta, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 30,6 gram, satu buah timbangan elektrik, 2 buah pipet plastik, satu unit handphone dan uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp1.085.000.
Baca Juga : Selundupkan 2 Kg Sabu di Perkuburan, Polda Sumut Tangkap Dua Pelaku
Informasi dihimpun di Mapolres Tapsel di Sipirok, Jumat (30/5/2025) menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang diinformasikan masyarakat dan setibanya di lokasi, petugas mencurigai dua pelaku yang dicurigai tengah duduk di area kebun sawit.
Mereka kemudian diamankan dan diketahui bernama HMS dan SA. Dari tangan kedua pelaku, polisi menemukan tas berisi narkotika jenis sabu dan dari mengakuan SA ia baru saja membelinya dari HMS seharga Rp50.000.
Tak lama kemudian, seorang pelaku lainnya F tiba di lokasi dan langsung diamankan. Dari saku celananya, ditemukan dua bungkus sabu. F sendiri mengaku diperintahkan oleh HM untuk mengantar sabu kepada pembeli, namun karena batal, ia berniat mengembalikannya.
Berdasarkan keterangan HMS sabu tersebut diperoleh dari ayahnya, RS, yang kemudian ditangkap di rumahnya saat hendak melarikan diri dari kejaran polisi.
Dari rumah pelaku dan barang bawaannya, ditemukan sejumlah besar narkotika serta alat-alat untuk mengemas dan menakar batang haram tersebut.
Selanjutnya, keempat pelaku berikut barang bukti yang disita, diamankan dan dibawa ke Polres Tapsel, untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Lihat Juga : Mediasi Terkait Kandang Sapi di Padangsidimpuan Selatan Hasilkan 5 Kesepakatan
Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahnadi melalui Kasi Humas AKP. Maria Marpaung menyampaikan, pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba.
” Kami mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya, demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika, ” ujar Kasi Humas. (Wan)

