Wartalive.co.id – Polda Sumut mengungkap kasus penyelundupan narkoba berupa sabu seberat 9 kg yang disembunyikan di dalam area pemakaman warga di Kota Tanjungbalai pada hari kemarin.
“Dalam operasi ini dua tersangka berhasil diamankan yakni AR (35), nelayan, warga Teluk Nibung, Tanjungbalai dan MR (51) warga Bagan Asahan, Kisaran,” terang Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Jumat (30/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai adanya narkotika yang akan masuk melalui perbatasan perairan Malaysia.
Baca Juga : Mediasi Terkait Kandang Sapi di Padangsidimpuan Selatan Hasilkan 5 Kesepakatan
Dari kedua tersangka, pihak berwenang berhasil menyita barang bukti berupa satu karung goni yang berisi 7 kg sabu, serta 2 kg sabu lainnya yang disembunyikan di dalam kuburan milik warga.
Hasil interogasi menunjukkan bahwa kedua tersangka mengakui bahwa mereka mengambil barang bukti tersebut di perairan Malaysia dengan menggunakan sampan.
Tersangka MR ditangkap di rumahnya Jalan Pasar Baru, Tanjungbalai.
“Di lokasi ini, petugas menemukan 2 kg sabu yang disembunyikan dengan cara ditanam di dalam dua kuburan warga di belakang rumah MR,” ungkapnya.
Lihat Juga : Sinergi dan Toleransi Polisi Amankan Gereja-Gereja di Padangsidimpuan
Kedua pelaku yang diduga terlibat mengakui bahwa mereka menyelundupkan narkotika jenis sabu berdasarkan instruksi dari S, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Mereka menyatakan bahwa S meminta mereka untuk mengambil seluruh barang bukti yang berada di perbatasan perairan Malaysia dengan imbalan upah sebesar Rp10 juta.(Ananda)

