Tuesday, October 13, 2026

Polres Tapsel Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Paluta

Baca Juga

wartalive.co.id – Penyidik Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) limpahkan dua orang tersangka kasus dugaan penyalah gunaan narkotika. Penyidik keduanya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara (Paluta), Jumat (9/12/2022) siang.

“Adapun kedua orang tersangka tersebut berinisial, MSL dan KH,” ujar Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Salomo Sinaga, SH.

- Advertisement -

Selain itu, lanjut Kasat, pihaknya juga melimpahkan barang bukti (tahap II) dari kedua tersangka tersebut.

Dia menyebut, kedua tersangka tersebut, terjerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kata Kasat, pelimpahan kedua tersangka berikut barang buktinya tersebut, merupakan upaya Sat Resnarkoba Polres Tapsel dalam mewujudkan profesionalisme dalam bertugas.

“Kegiatan penyerahan tahap II kedua tersangka tersebut, berlangsung aman dan lancar,” tandasnya.(MN)

Warta Terbaru

Bupati Labusel Lepas Funy Run BKPRMI, Lanjutkan Olahraga Bersama Masyarakat

Wartalive co.id, LABUHANBATU SELATAN --- Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, melepas peserta Funy Run yang diselenggarakan oleh...

Artikel Menarik Lainnya