wartalive.co. id – Tangkapan sat Resnarkoba Polres Tapsel pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2022 sekira pukul 23.00 Wib, telah dilakukan penangkapan terhadap penyalahgunaan narkotika jenis shabu dan ganja
I. WAKTU PENANGKAPAN :
Pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2022 sekira pukul 23.00 Wib
II. TKP :
Kelurahan Napa Kec. Batang Toru Kab. Tapanuli Selatan tepatnya diwarung milik masyarakat
III. PELAKU :
ASP, Batang Toru 04 November 1987, Umur 35 Tahun, Agama Islam, Suku Batak, Pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan terakhir SMP (tamat), Alamat Kelurahan Napa Kec. Batang Toru Kab. Tapanuli Selatan
IV. BARANG BUKTI :
a. 1 (satu) bungkus kotak rokok in mild yang didalamnya berisikan :
– 2 (dua) bungkus plastik klip yang diduga berisikan shabu seberat 0.10 (nol koma sepuluh) Gram
– 1 (satu) bungkus plastik transparan yang diduga berisikan ganja seberat 1.10 (satu koma sepuluh) Gram
– 2 (dua) buah pipet yang dijadikan sebagai sendok shabu
b. 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisikan shabu seberat 0.05 (nol koma nol lima) Gram
c. 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang diduga berisikan ganja seberat 2.30 (dua koma tiga puluh) Gram
d. Uang tunai sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah)
e. 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y12 warna biru dengan nomor IMEI 1 : 869306040696792, IMEI 2 : 869306040696784
V. KRONOLOGI PENANGKAPAN :
Pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2022 sekira pukul 23.00 Wib Team dari Polres Tapanuli Selatan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial ASP di Kelurahan Napa Kec. Batang Toru Kab. Tapanuli Selatan tepatnya diwarung milik masyarakat dan dari tersangka berhasil disita barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus kotak rokok in mild yang didalamnya berisikan : 2 (dua) bungkus plastik klip yang diduga berisikan shabu, 1 (satu) bungkus plastik transparan yang diduga berisikan ganja, 2 (dua) buah pipet yang dijadikan sebagai sendok shabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisikan shabu, 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang diduga berisikan ganja. Adapun tersangka ASP diamankan sehubungan adanya laporan dari masyarakat Kelurahan Napa Kec. Batang Toru Kab. Tapanuli Selatan tentang maraknya peredaran narkoba jenis shabu dan ganja, kemudian Team dari Polres Tapanuli Selatan langsung bergerak menuju ketempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan. Setibanya di Kelurahan Napa Kec. Batang Toru Kab. Tapanuli Selatan Team dari Polres Tapanuli Selatan menuju kesebuah warung sekira pukul 23.00 Wib dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai dimana pada saat akan diamankan Team dari Polres Tapanuli Selatan melihat tersangka ASP membuang bungkusan rokok, kemudian Team dari Polres Tapanuli Selatan langsung menyuruh tersangka untuk mengambil bungkusan rokok tersebut dan menyerahkannya
Tersangka ASP mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang sengaja dibuang untuk menghindari penangkapan, dari saku celana sebelah depan milik tersangka berhasil disita barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisikan shabu dan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang diduga berisikan ganja. Tersangka ASP mengakui bahwa shabu dan ganja tersebut miliknya untuk dijual kembali secara eceran guna memperoleh keuntungan
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
VI. RTL :
- Buat LP A
- Amankan pelaku
- Sita BB
- Rik SAKSI / TSK
- Kembangkan
- Lengkapi Mindik
- Limpahkan ke JPU
- Pengiriman BB ke Lab. Poldasu

