Sunday, October 11, 2026

Polres Tapsel Tangkap Tiga Pria, Sita Sabu dari Dua Lokasi

Baca Juga

Wartalive.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam dua operasi terpisah pada Selasa malam, (27/05/2025), tiga pria berhasil diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Tapsel.

Kasus Pertama: Penangkapan di Pasar Gunung Tua

- Advertisement -

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB di depan toko pakaian “Serba 35.000”, Lingkungan I Pasar Gunung Tua, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara.

Petugas yang tengah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat, mencurigai seorang pria duduk di atas sepeda motor. Saat didekati, pria tersebut membuang bungkusan ke tanah. Setelah diamankan, pria tersebut inisial RS (23), warga Desa Rondaman Dolok, Kecamatan Portibi. Dari tangannya, ditemukan dua plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,14 gram.

RS mengaku memperoleh sabu tersebut dari inisial MEH (41), warga Desa Hambiri, Kecamatan Padang Bolak. Tak lama berselang, MEH berhasil ditangkap dan mengakui menjual sabu kepada RS. Ia menyebut mendapat barang haram tersebut dari seseorang bernama “Ucok” yang kini masih dalam penyelidikan.

Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka antara lain:l, 0,14 gram sabu dalam dua plastik klip kecil, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 1 unit handphone Samsung putih (milik RS) dan 1 unit handphone Vivo biru (milik MEH).

Kasus Kedua: Sabu Disimpan di Pelepah Sawit

Masih di malam yang sama, sekitar pukul 22.30 WIB, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial YAS (42), warga Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halongonan. Ia ditangkap di depan bengkel milik warga di wilayah Padang Bolak atas dugaan kepemilikan sabu.

Menurut AKP Maria Marpaung, Kasi Humas Polres Tapsel, YAS menyimpan sabu seberat 0,15 gram dalam bungkus makanan ringan yang disembunyikan di pelepah pohon kelapa sawit. Ia mengaku mendapat sabu dari inisial SN (dalam penyelidikan) setelah menerima transfer Rp300 ribu dari rekannya, inisial H (juga dalam penyelidikan), melalui aplikasi DANA.

Barang bukti yang disita dari Yasser antara lain, Satu bungkus plastik bening berisi sabu 0,15 gram, Satu unit handphone Oppo dan Uang tunai Rp20.000.

Komitmen Polres Tapsel

Seluruh tersangka kini diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tapsel untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi melalui AKP Maria Marpaung menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba.

“Polres Tapsel berkomitmen penuh memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegas AKP Maria. (Tamrin)

Warta Terbaru

Polres Padangsidimpuan Rangkul Pengelola THM Untuk Ciptakan Kota yang Kondusif

Wartalive.co.id, PADANGSIDIMPUAN - Dalam upaya menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), Polres Padangsidimpuan bersama sejumlah instansi terkait menggelar Kegiatan...

Artikel Menarik Lainnya