Wartalive.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Selatan (Tapsel), kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Terbukti, jajaran Polsek Sipirok berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Dusun Batu Horpak Jae, Desa Pinagar, Kecamatan Arse, Kabupaten Tapsel, Rabu (14/5/2025), sekitar pukul 11.30 Wib.
Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan yakni, ES (41) warga Dusun Batu Horpak Jae, Desa Pinagar, Kecamatan Arse, ASD (34), warga Desa Sidadi I, Kecamatan Batang Angkola dan AD (25), warga Kelurahan Pintu Padang II, Kecamatan Batang Angkola.
Baca Juga : Polres Labusel Gencar Berantas Narkoba, Dua Pengedar Sabu Ditangkap
Informasi dihimpun, penangkapan ketiga tersangka berawal informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu di Kecamatan Arse Kabupaten Tapsel.
Dari informasi tersebut, Kapolsek Sipirok bersama personel langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan masyarakat.
Dari hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka ES, yang kemudian diamankan petugas saat tersangka berada di kebunnya sekira pukul 11.30 Wib.
Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkoba berupa satu karung plastik putih berisi, satu unit timbangan elektrik, 2 bungkus plastik klip kosong, satu kaleng rokok berisi alat-alat hisap sabu dan sisa sabu, 2 alat hisap sabu (bong) dan satu unit handphone Samsung warna biru.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap handphone milik tersangka, diperoleh bukti percakapan pemesanan sabu antata tersangka dengan seseorang berinisial B (dalam lidik), yang rencananya akan dikirim oleh tersangka ASD
Petugas kemudian melakukan pengintaian dan sekitar pukul 15.00 Wib, tersangka ASD datang bersama rekannya AD dan mereka masuk ke rumah milik seorang warga.
Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menemukan satu bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 19,61 gram yang dibalut plastik biru di samping rumah warga,yang dibuang tersangka melalui ventilasi kamar mandi saat tersangka mengetahui kedatangan petugas.
Kemudian petugas mengamankan ASD dan ketika diinterogasi, ASD mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan sengaja dibuang untuk hilangla. barang bukti. Sementara rekannya AD melarikan diri. Setelah upaya pencarian, AD berhasil diamankan sekitar pukul 19.30 Wib di sebuah sawah milik warga.
Selain mengamankan tersangka ASD dan barang bukti sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit handphone merek Oppo warna silver dan satu unit sepeda motor Honda ADV warna hitam tanpa nomor polisi.
Sementara dari pengakuan ASD, ia disuruh oleh seseorang bernama Rahmat (dalam penyelidikan) untuk mengantarkan sabu sebanyak 20 gram kepada ES. Ia juga mengajak AD untuk turut serta dengan iming-iming upah sebesar Rp200.000.
Setelah dilakukan interogasi awal secara naraton, ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung, Jumat (16/5/2025) membenarkan penangkapan ketiga tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Lihat Juga : Menkomdigi Bakal Disambut 100 Kurir Saat Pembukaan Munas XI Asperindo
” Ketiga tersangka kini sedang dalam penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut dan pengembangan kasus, ” ujar Maria.
Kasi Humas Polres Tapanuli Selatan menyampaikan, keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tapsel.
” Polres Tapsel mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba guna mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat dari narkotika, ” katanya (Wan)

