Tuesday, October 13, 2026

Polrestabes Medan Amankan Residivis Curanmor yang Masuk DPO

Baca Juga

Wartalive.co.id – Seorang pria berinisial ES (29), warga Jalan Marelan Pasar 1, berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan karena diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki tersangka setelah yang bersangkutan berupaya kabur saat dilakukan pengembangan kasus di lapangan.

- Advertisement -

“Tersangka ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan telah tiga kali melakukan pencurian sepeda motor,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, SE., S.I.K., M.H., M.I.K., kepada awak media, Minggu (13/7/2025).

Baca Juga : Polda Sumut Targetkan Budaya Tertib Jalan Raya Lewat Operasi Patuh Toba 2025

Penangkapan berlangsung pada Kamis, 10 Juli 2025, sekitar pukul 18.05 WIB. Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Resmob Iptu Eko Sanjaya SH, MH, dan Panit Opsnal Ipda Richard Derio Siahaan, mengamankan tersangka di Jalan Prof H M Yamin Gang Obat 2, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan.

Saat proses pengembangan untuk mencari barang bukti, ES tiba-tiba mencoba melarikan diri dari pengawalan petugas.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M. Hum., menjelaskan,
“Tersangka tidak mengindahkan tembakan peringatan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur. Ia ditembak di bagian kaki sebelah kanan dan sebelah kiri.”

Setelah dilumpuhkan, tersangka segera dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat penanganan medis. Usai dirawat, tersangka kemudian diamankan di Mapolrestabes Medan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Atas aksinya, tersangka akan dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Lihat Juga : RSUD M Natsir Solok Bantah Lalai Tangani Balita Meninggal Setelah Diberi Antibiotik

Polrestabes Medan juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor.

“Gunakan kunci ganda pada kendaraan dan segera lapor ke polisi jika menjadi korban atau melihat tindak kejahatan,” tutup Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M. Hum. (Islino)

Warta Terbaru

Bupati Labusel Lepas Funy Run BKPRMI, Lanjutkan Olahraga Bersama Masyarakat

Wartalive co.id, LABUHANBATU SELATAN --- Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, melepas peserta Funy Run yang diselenggarakan oleh...

Artikel Menarik Lainnya