Monday, October 12, 2026

Polrestabes Medan Gagalkan Pengedaran Sabu, Dua Pria Diamankan

Baca Juga

Wartalive.co.id – Dua pria telah ditangkap oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan saat berusaha mengedarkan narkoba jenis sabu di dua lokasi yang berbeda.

Operasi yang dilakukan secara terpisah pada tanggal 3 dan 4 Juni 2025 ini tidak hanya mengakibatkan penangkapan kedua tersangka, tetapi juga penyitaan sejumlah barang bukti berupa sabu.

- Advertisement -

Kedua tersangka tersebut adalah FB alias Kakek (53) yang beralamat di Jalan Setia Makmur Gang Buntu, Sunggal Kanan, Deliserdang, dan Hendra Krisna (38) yang tinggal di Jalan Mangkubumi Gg Aceh, Kelurahan Aur, Medan Maimun.

Baca Juga : Gus Irawan Ajak Pegawai Inspektorat Ikuti Pelatihan Probity Audit dengan Serius

Dalam pernyataannya pada Rabu (11/6/2025), Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, mengungkapkan bahwa pengungkapan dua kasus peredaran sabu berawal dari penangkapan tersangka yang dikenal sebagai Kakek pada Selasa (3/6/2025).

“Tersangka Kakek diaman tidak dari rumahnya di Jalan Setia Makmur Gg. Buntu II, Desa Sunggal Kanan,” ujarnya.

Kasat menjelaskan bahwa awalnya, petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas tersangka yang sering menjual sabu di sekitar tempat tinggalnya.

Selanjutnya, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli dan menghubungi tersangka untuk menanyakan tentang sabu.

Tersangka, yang merupakan seorang kakek, kemudian menawarkan paket seharga Rp50.000. Namun, saat ia hendak menyerahkan barang terlarang tersebut, tersangka langsung ditangkap.

Dari tangan FB, pihak kepolisian berhasil menyita dua plastik klip yang berisi sabu dengan berat bersih sebesar 0,17 gram, sebuah timbangan elektrik, beberapa plastik klip kosong, serta uang tunai senilai Rp 50.000. Sabu seberat 0,17 gram tersebut dapat digunakan oleh dua orang.

Tersangka mengakui bahwa ia telah terlibat dalam penjualan sabu selama satu tahun, dengan pasokan yang diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan nama Si Als Zulfa, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Pada hari berikutnya, Rabu (4/6/25) siang, polisi menangkap Hendra Krisna di Jalan Mangkubumi Gang Aceh, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.

Berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa khawatir terhadap aktivitas peredaran narkotika, tim penegak hukum bertindak cepat dan berhasil menangkap Hendra di depan sebuah kedai.

Dalam proses penggeledahan, pihak kepolisian menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan total berat 1,9 gram, sebuah dompet, sebuah skop, serta uang tunai sebesar Rp 50.000.

Hendra mengungkapkan bahwa ia memperoleh sabu tersebut dari seorang perempuan bernama Putri, yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan, dengan tujuan untuk dijual kembali dengan imbalan sebesar Rp 100.000 per transaksi.

Sabu seberat 1,9 gram tersebut diperkirakan dapat digunakan oleh sekitar 11 orang.

Lihat Juga : Kejari Sergai Musnahkan Barang Bukti 118 Perkara Inkracht, Ada 197 Gram Narkotika

“Total barang bukti yang ditemukan seberat 2,07 Gram sabu. Kedua tersangka sudah kita tahan untuk pengembangan. Ikut disita sabu dan barang bukti lainnya. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, ” ungkap AKBP Thommy Aruan.

Kedua pelaku tersebut mengklaim telah terlibat dalam aktivitas ilegal ini selama satu tahun, dengan memanfaatkan hasilnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.

Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan pencarian terhadap pemasok narkotika jenis sabu yang berhubungan dengan kedua tersangka, guna mengungkap jaringan distribusi narkotika di kawasan Medan.(Islino)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya