Wartalive.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Medan memusnahkan puluhan kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi hasil penangkapan sebelumnya. Pemusnahan ini dilakukan pada Kamis (7/8/2025) sebagai bentuk pertanggungjawaban yuridis pihak kepolisian sebelum melimpahkan berkas perkara ke tahap selanjutnya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut berasal dari dua penindakan yang menjerat tiga tersangka, yaitu MAS (29), MJN (24), dan ARL (29). Dari para tersangka, polisi berhasil mengamankan total 20 kg sabu dan 58.750 butir pil ekstasi.
Baca Juga : Harga TBS Anjlok, Wabup Paluta Langsung Sidak PKS
Dalam pemusnahan ini, sebanyak 19,830 kg sabu dan 58.131 butir ekstasi dimusnahkan menggunakan mesin incinerator. Sisa barang bukti, yaitu 170 gram sabu dan 619 butir ekstasi, disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium forensik.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti diperiksa secara acak oleh tim labfor dan disaksikan oleh audiens yang hadir untuk memastikan keabsahannya. (Ananda)

