Wartalive.co.id – Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, memfasilitasi penyelesaian konflik antara seorang guru dan wali murid dari SMP Negeri 2 Tapian Dolok. Penyelesaian kasus ini dilakukan melalui pendekatan restorative justice di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Pamatang Raya, pada Selasa (4/8/2025).
Konflik bermula pada 19 April 2025, antara Hisar Pangaribuan, seorang guru, dan Roresky Fahrul Rozi Harahap, wali murid dari Kelurahan Sinaksak.
Melalui proses mediasi ini, kedua belah pihak sepakat berdamai dan saling memaafkan. Dalam Perjanjian Perdamaian yang ditandatangani, guru berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, sementara wali murid tidak akan menuntut secara hukum di kemudian hari.
Baca Juga : Polrestabes Medan Musnahkan Puluhan Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi
Dalam kesempatan itu, Bupati Anton Achmad Saragih menekankan pentingnya peran guru sebagai teladan. Ia mengajak guru dan orang tua murid untuk berdamai agar siswa bisa kembali belajar dengan tenang.
“Guru harus memahami psikologi anak karena setiap anak memiliki karakter yang berbeda. Mari kita bergandengan tangan demi terciptanya anak-anak Simalungun yang berakhlak mulia dan berprestasi,” ujar Bupati.
Proses restorative justice ini disaksikan oleh Pj. Sekda Albert R. Saragih, Kepala Dinas Pendidikan Sudiahman Saragih, serta perwakilan sekolah dan keluarga kedua belah pihak.
Sumber : Pemkab Simalungun

