Wartalive.co.id – Tim 1 JCS Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang meresahkan warga di kawasan Deli Serdang. Operasi penangkapan ini dilakukan sebagai respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat terkait aksi kriminalitas di wilayah hukum tersebut.
Kejadian bermula pada Selasa dini hari, 20 Januari 2026, sekitar pukul 03.00 WIB. Lokasi pencurian diketahui berada di Jalan Pasar V, tepatnya di samping Gang Mentimun 17, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan. Sejak saat itu, pihak berwajib terus melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi keberadaan tersangka.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan selama beberapa pekan, titik terang akhirnya muncul pada Selasa malam, 24 Februari 2026. Sekitar pukul 22.40 WIB, petugas mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan terduga pelaku yang tengah berada di tempat persembunyiannya.
Baca Juga : Dishub Sumut Fasilitasi 5.500 Kursi Mudik Gratis 2026, Meliputi Jalur Darat hingga Laut
Tim 1 JCS Polrestabes Medan yang dipimpin oleh Ipda Wahyudi Surya Putra selaku Perwira Pengendali (Padal) langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Target operasi diidentifikasi sebagai seorang pria bernama Hermansyah, yang akrab disapa dengan panggilan Giman. “Pelaku sudah diamankan, uang hasil membobol toko sudah dipakai untuk membeli barang-barang seperti baju, celana, dll” ujar padal Tim 1 JCS Polrestabes Medan.
Petugas berhasil menyergap Giman saat ia berada di sekitar Jalan Perintis 1, tepatnya di depan Gang Melati 1. Tanpa memberikan perlawanan berarti, pelaku langsung diamankan oleh tim di lapangan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan pelaku untuk mencari bukti pendukung lainnya.
Dalam sesi interogasi singkat di tempat kejadian, Hermansyah alias Giman akhirnya tidak dapat mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya. Ia membenarkan telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di lokasi yang telah dilaporkan oleh korban sebelumnya. “benar, saya yang melakukan pencurian di toko pada saat itu, saya ambil uang Rp16jt.” ujar pelaku.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, pelaku segera diboyong menuju Mako Polsek Medan Tembung. Saat ini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik untuk mendalami motif serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi tersebut. (Febrian)
Sumber: timsus.jcspolrestabesmedan

