Wartalive.co.id – Pada hari Minggu (04/05/2025) sekitar pukul 16.30 WIB, Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Angkola di bawah pimpinan Kapolsek AKP R. Triharjanto berhasil menangkap lima orang yang terlibat dalam kegiatan perjudian kartu di warung milik Damri Gultom. Kejadian ini terjadi di Desa Aek Uncim, Kecamatan Tano Tombangan Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan
Kelima pelaku berinisial, TS (61), AS (49), RG (49), MG (33), dan HG (62). Mereka semua berasal dari Kecamatan Tano Tombangan Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan.
AKBP Yasir Ahmadi, Kapolres Tapanuli Selatan, menjelaskan bahwa penangkapan terjadi setelah masyarakat melaporkan adanya kegiatan perjudian yang mengganggu di warung tersebut. Penjelasan ini disampaikan oleh Kasi Humas AKP Maria Marpaung.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kapolsek Batang Angkola AKP R. Triharjanto memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ansor Harahap beserta tim untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, ternyata benar ditemukan sekelompok warga tengah bermain judi kartu leng,” jelas AKP Maria Marpaung.
Setelah melakukan penindakan, tim Unit Reskrim Polsek Batang Angkola berhasil mengamankan kelima pelaku bersama barang bukti yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp75.000, satu mangkok ungu merek Super Deluxe, dan satu set kartu leng merek King Fish.
Kelima pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mako Polsek Batang Angkola. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP terkait tindak pidana perjudian.(JT)

