Wartalive.co.id — Unit Reskrim Polsek Medan Area mengambil tindakan tegas terhadap dua tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di wilayah Medan. Kedua pelaku, M. Bambang Hermanto (19) dan M. Azizan (20), terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki karena berupaya melawan dan melarikan diri saat pengembangan kasus.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang warga bernama Elpa Syahroni Nasution (31), warga Kompleks Graha Rahayu, Medan Denai, yang kehilangan sepeda motor Honda BK 4432 ALU di teras rumahnya pada Minggu (25/1/2026). Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp34 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu M.Y. Dabutar berhasil melacak keberadaan pelaku. Keduanya kemudian ditangkap pada Jumat (30/1/2026) di kawasan Jalan Pasar 7 Beringin, Desa Tembung.
Baca Juga : Pasokan BBM Berangsur Pulih, Lalu Lintas di Panyabungan Kembali Lancar
Kapolsek Medan Area AKP M. Ainul Yaqin menjelaskan, tindakan tegas dan terukur dilakukan setelah kedua tersangka mengabaikan tembakan peringatan dan tetap berusaha kabur saat diminta menunjukkan keberadaan rekan mereka yang berinisial D.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah beraksi di sedikitnya 15 lokasi di wilayah Medan. Salah satu aksi mereka bahkan sempat terekam kamera pengawas dan viral di media sosial.
Lihat Juga : Orang Tua Siswa Padati BRI untuk Pengambilan Kartu ATM KIP
Secara rinci, M. Azizan diketahui melakukan pencurian di 10 lokasi sepanjang 2023 hingga 2026, sedangkan M. Bambang Hermanto terlibat dalam lima kasus sejak 2017.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat beraksi serta uang tunai Rp200.000 yang diduga hasil penjualan sepeda motor curian. Kedua tersangka kini ditahan di Polsek Medan Area untuk proses hukum lebih lanjut, sementara petugas masih memburu seorang rekan mereka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (FB)

