Monday, October 12, 2026

Polsek Patumbak Lumpuhkan Pelaku Curat yang Sudah Tiga Kali Beraksi

Baca Juga

Wartalive.co.id – Seorang residivis spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) terpaksa ditembak kakinya oleh Tim Unit Reskrim Polsek Patumbak setelah melakukan perlawanan saat ditangkap di kawasan Garapan Jermal, Rabu malam (19/6/2025).

Pelaku yang diketahui bernama Indra Mei Simanjuntak alias Membot (26), warga Jalan Pertahanan Gang Amal, Desa Patumbak Kampung, ditangkap karena terlibat dalam tiga kasus pencurian di wilayah hukum Polsek Patumbak.

- Advertisement -

Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora, didampingi Wakapolsek AKP Zumailan, Kanit Reskrim IPTU M.Y Dabutar SH, MH, dan Panit I Reskrim IPDA Eko Priya SH, memaparkan kronologi penangkapan dalam konferensi pers di Polsek Patumbak, Kamis (19/6/2025).

Baca Juga : Wujudkan Swasembada Ikan, Tapsel Libatkan Kearifan Lokal dan Masyarakat

Menurut Kapolsek, aksi pelaku pertama terjadi pada 12 April 2025, di rumah Purnama br Panjaitan, warga Gang Amal. Pelaku menggasak satu unit handphone dan tiga gelang emas. Aksi kedua dilakukan pada 13 Mei 2025 di rumah Herlan br Pardede, dengan barang yang dicuri berupa laptop, handphone, ketam, dan celengan berisi uang sekitar Rp1 juta.

Aksi terakhir dilakukan pada 13 Juni 2025, di rumah Sumiati, yang kehilangan satu unit handphone. Korban sempat memergoki pelaku dan berteriak “maling”, namun pelaku berhasil melarikan diri.

Modus pelaku adalah memantau rumah korban dengan berjalan kaki. Setelah memastikan situasi aman, pelaku membongkar pintu atau jendela untuk masuk dan menggasak barang berharga.

“Tersangka mengaku menggunakan hasil curiannya untuk membeli pakaian, sepatu, dan topi. Sisanya digunakan untuk berjudi serta mengonsumsi narkoba jenis sabu,” ungkap Kompol Daulat.

Lihat Juga : Sabam Rajagukguk Gandeng Gus Irawan Serahkan Bantuan ke Petani Tapsel

Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif narkoba. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu kaos hitam, satu topi, dan satu pasang sepatu yang dibeli dari hasil kejahatan.

Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan lokasi kejahatan lainnya.(Islino)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya