Tuesday, October 13, 2026

Polsek Perdagangan Bekuk Pengedar Narkoba di Simalungun

Baca Juga

Wartalive.co.id – Jajaran Polsek Perdagangan, Polres Simalungun, kembali menegaskan komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkoba.

Seorang pengedar berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat 2,47 gram dan ganja 2,61 gram, lengkap dengan alat transaksi serta buku catatan penjualan.

- Advertisement -

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat dan profesional jajaran Polsek Perdagangan.

Baca Juga : Pelantikan DMI Tapsel Momentum Bangkitkan Spirit Umat dan Daerah

“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polsek Perdagangan yang telah bekerja maksimal dan tanpa ampun terhadap pelaku kejahatan narkotika,” ujar AKP Henry.

Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, S.H., M.H., menjelaskan, penangkapan dilakukan Sabtu (8/11/2025) malam di sebuah rumah di Lingkungan V, Kampung Simponi, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar. Tersangka, Aneka Ria Safari alias Ucok (32), diamankan tanpa perlawanan.

“Kami tidak memberi ampun bagi siapa pun yang terlibat peredaran narkoba. Tersangka berhasil diamankan setelah penggerebekan yang direncanakan dengan matang,” tegas AKP Ibrahim.

Operasi berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah tersangka. Setelah melakukan pengintaian selama satu setengah jam, tim bergerak cepat melakukan penggerebekan sekitar pukul 19.20 WIB.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu, ganja kering, plastik kemasan, timbangan digital, catatan penjualan, dan uang tunai Rp134 ribu.

“Barang bukti ini memperkuat dugaan tersangka sebagai pengedar aktif yang harus ditindak tegas,” kata AKP Henry.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial A, warga Simpang Gambus, Batu Bara.

Lihat Juga : Belasan Pengunjung KTV di Medan Positif Narkoba

“Kami tetap bekerja maksimal untuk mengungkap jaringan di atasnya. Tidak ada ampun bagi pelaku narkoba,” tegas Kapolsek.

Tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka akan dijerat pasal tindak pidana narkotika dan diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan,” pungkas AKP Ibrahim.(Saiful)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya