Wartalive.co.id — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan melalui jajaran Polsek Medan Sunggal melakukan tindakan tegas terhadap praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. Petugas menggelar kegiatan prarekonstruksi guna mendalami kasus perjudian meja ikan dan mesin jackpot yang ditemukan di sebuah bangunan di Jalan Tapian Nauli, Kelurahan Sunggal.
Lokasi penggerebekan tersebut menjadi sorotan tajam lantaran diduga kuat disalahgunakan sebagai sekretariat Pimpinan Anak Cabang (PAC) sebuah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), yakni GRIB Jaya. Praktik haram ini terendus beroperasi di balik kedok aktivitas organisasi untuk mengelabui pantauan aparat dan masyarakat sekitar.
Kegiatan prarekonstruksi yang dilaksanakan pada Kamis (29/1/2026) ini dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H. Kehadiran pimpinan tertinggi Polrestabes Medan tersebut menegaskan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat, terutama yang berlindung di balik atribut organisasi.
Baca Juga : Nekat, Pemotor Bongkar Pembatas Jalan di Ngumban Surbakti
Dalam proses tersebut, sebanyak 20 adegan diperagakan oleh para saksi dan tersangka untuk mencocokkan keterangan yang telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Rangkaian adegan ini mengungkap secara detail bagaimana peran masing-masing orang, mulai dari pemain, bandar, kasir, hingga petugas penjaga pintu.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi telah menetapkan dua orang berinisial FS dan EA ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). FS diidentifikasi sebagai sosok yang merekrut pekerja dan mengendalikan operasional lapangan, sedangkan EA merupakan pengelola utama yang menikmati seluruh keuntungan dari bisnis ilegal tersebut.
Diketahui bahwa praktik perjudian di lokasi ini telah berjalan selama kurang lebih tiga bulan. Omzet yang dihasilkan pun tergolong besar, di mana setiap mesin jackpot maupun meja ikan yang aktif mampu meraup keuntungan mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah setiap harinya bagi pengelola.
Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik perjudian di wilayah hukum Medan. Ia juga mengimbau agar tidak ada pihak atau organisasi manapun yang menyalahgunakan tempat maupun atribut ormas untuk kegiatan melanggar hukum, karena kepolisian akan menindak tegas tanpa pandang bulu.(Febrian)
Sumber: Polrestabesmedan

