Wartalive.co.id – Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan dua pria pelaku pencurian sepeda motor pada Senin (9/3). Kedua tersangka diketahui bernama Randi Ramadhan (22) dan Ganesa (19), yang merupakan warga Pasar XIII, Dusun III A, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Peristiwa pencurian ini menimpa seorang warga Medan Perjuangan bernama Fauzan Ramadhan Lubis (40). Kejadian bermula pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, saat korban tengah bersiap untuk berangkat bekerja dari kediamannya di Jalan Medan – Lubuk Pakam KM 21, Dusun III, Desa Tanjung Baru.
Sesaat sebelum kejadian, korban sempat mengeluarkan sepeda motor Honda Supra X dengan nomor polisi BK 5141 FW miliknya dan memarkirkannya tepat di depan pintu rumah. Setelah itu, korban kembali masuk ke dalam rumah sebentar untuk menyelesaikan persiapannya sebelum menuju tempat kerja.
Baca Juga : BAZNAS Madina Salurkan Beasiswa untuk Mahasiswa STAIN
Situasi tersebut dimanfaatkan oleh para pelaku, namun aksi mereka sempat dipergoki oleh rekan korban yang bernama Vina Elvira. Vina yang berada di dalam rumah mendadak mendengar suara helm terjatuh dan segera keluar untuk mengecek, di mana ia melihat sepeda motor korban sudah dalam posisi didorong oleh pelaku.
Melihat aksi pencurian tersebut, Vina spontan berteriak “maling” untuk meminta bantuan. Korban yang mendengar teriakan itu langsung berlari keluar dan berusaha mengejar para pelaku, namun sayangnya kedua tersangka berhasil meloloskan diri dari kepungan warga malam itu.
Tak tinggal diam, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dengan nomor laporan LP / B / 90 / III / 2026 / SPKT / Polsek Tanjung Morawa. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH bersama timnya langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil melacak keberadaan tersangka Randi Ramadhan pada Senin siang.
Lihat Juga : Ratusan Civitas Akademika Sambut Kedatangan Rektor Baru UIN Syahada Padangsidimpuan
Setelah Randi berhasil diringkus di Dusun XI Desa Bangun Sari Baru, petugas melakukan pengembangan kasus. Berdasarkan keterangan Randi, polisi kemudian memburu rekannya, Ganesa, yang akhirnya ditangkap di Jalan Sei Belumai, Dusun I, Desa Tanjung Morawa A pada sore harinya. Kini, kedua pelaku telah diamankan di markas komando untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Jonni H Damanik SH, MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH, mengkonfirmasi kejadian tersebut “kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Tanjung Morawa dan sedang menjalani hukuman atas tindakannya.” Ungkap Hotman. (Febrian)
Sumber: medanbicaracom

