Wartalive.co.id – Setelah hasil tes urine yang menunjukkan bahwa empat pejabat kewilayahan positif menggunakan narkoba, yang diungkap melalui pemeriksaan mendalam oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, segera mengambil langkah tegas. Ia memutuskan untuk menonaktifkan Camat Medan Barat, HS, dan Camat Medan Johor, AF, serta Lurah Gaharu, HSS, dan Lurah Petisah Hulu, EEL.
Keputusan penonaktifan sementara ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, saat ia ditemui di ruang kerjanya, Selasa(3/6/2025)
“Untuk Lurah Petisah Hulu dan Lurah Gaharu, hari ini (3/6/2025) sudah di nonaktifkan dari jabatannya. SK Penonaktifan sudah ditandatangani oleh camatnya masing-masing selaku atasan langsung yang bersangkutan,”kata Subhan Fajri Harahap didampingi Plt Kabag Prokopim Setda Kota Medan Agha Novrian.
Subhan menegaskan bahwa dengan ditandatanganinya SK Penonaktifan, kedua lurah tersebut kini telah dibebaskan dari jabatannya untuk sementara waktu. Langkah ini diambil guna memperlancar proses pemeriksaan yang saat ini sedang dilakukan oleh Inspektorat Kota Medan.
“Kita sedang menunggu laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan rekomendasi dari Inspektorat. Setelah itu kita bentuk tim Ad Hoc untuk menjatuhkan hukuman disiplin berat terhadap kedua lurah tersebut,”jelasnya.
Subhan mengungkapkan bahwa Camat Medan Barat telah dinonaktifkan sementara dari posisinya sejak hari Senin, 2 Juni 2025, karena terlibat dalam kasus Wajib Retribusi Sampah (WRS).
“Sedangkan untuk Camat Medan Johor, SK Penonaktifanya sudah ditandatangani oleh Pak Wali Kota hari ini (3/6/2025). Artinya, sejak hari ini yang bersangkutan sudah bebas dari jabatanya sementara,”pungkasnya seraya menambahkan pihaknya juga sedang menunggu LHP dan rekomendasi dari Inspektorat kota Medan guna menjatuhkan sanksi terhadap kedua camat yang sudah di nonaktifkan tersebut.(Islino)

