Wartalive.co.id – Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bukan hanya sekadar dokumen teknis pembangunan, tetapi merupakan instrumen hukum yang wajib ditaati oleh seluruh pemangku kepentingan.
Hal ini menjadi sorotan utama dalam diskusi santai bertajuk, ‘RTRW: Strategi Hukum dan Investasi’, yang digelar di Cafe Hijrah, Kota Padangsidimpuan, Jumat (25/7/2025).
Dalam diskusi tersebut, praktisi hukum Irsan Harahap, SH menegaskan, RTRW memiliki kedudukan hukum yang kuat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Baca Juga : Satpol PP Padangsidimpuan Tindak Pelanggaran Perda dan Perwal di Objek Wisata
Menurutnya, di tengah pesatnya pertumbuhan kota seperti Padangsidimpuan, penting bagi semua pihak untuk tidak menganggap enteng RTRW.
” RTRW bukan hanya formalitas, tapi dasar hukum yang wajib dipatuhi. Pelanggaran terhadap RTRW bisa menimbulkan sanksi administratif, perdata, bahkan pidana, apalagi jika menyebabkan kerusakan lingkungan atau konflik sosial, ” tegas Irsan.
Ia juga menilai, Kota Padangsidimpuan sebagai pusat pertumbuhan di wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) dalam menghadapi tantangan nyata dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.
Irsan juga menyoroti maraknya pembangunan yang dilakukan di kawasan lindung, seperti sempadan sungai atau wilayah pertanian produktif, yang secara jelas dilarang dalam RTRW Kota Padangsidimpuan.
” Banyak pembangunan yang tidak memperhatikan zona ruang. Misalnya bangunan yang berdiri di daerah resapan atau kawasan hijau. Ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga membahayakan keselamatan warga, ” katanya.
Ia juga mengkritisi lemahnya penegakan hukum di daerah yang seringkali terkesan membiarkan pelanggaran tata ruang terus berulang tanpa sanksi tegas. Menurutnya, keberanian dan integritas aparatur menjadi kunci untuk menghentikan degradasi tata ruang di daerah.
Tidak hanya dari aspek hukum lingkungan, Irsan juga menjelaskan pentingnya RTRW dalam mendukung iklim investasi di Padangsidimpuan. Karena, dengan penerapan sistem perizinan terintegrasi berbasis OSS (Online Single Submission), seluruh izin usaha kini merujuk pada peta digital RTRW.
Ia menegaskan, bagi investor, memahami RTRW adalah langkah awal yang sangat penting agar tidak tersandung sengketa lahan atau pembatalan proyek akibat ketidaksesuaian dengan rencana tata ruang. RTRW juga menjadi alat pencegahan risiko hukum jangka panjang.
” Kalau lokasi usaha tidak sesuai RTRW, maka izin lingkungan atau PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) tidak akan keluar. Ini jelas akan merugikan investor, ” jelasnya.
Lihat Juga : Wujudkan Senyum Ceria Melalui Operasi Bibir Sumbing dan Langit Mulut Sumbing Gratis
Irsan pun mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan dan DPRD untuk lebih transparan dan inklusif dalam proses penyusunan dan pembahasan RTRW, termasuk dengan melibatkan masyarakat, akademisi dan unsur penegak hukum.
” RTRW bukan hanya urusan pembangunan fisik. Ini menyangkut keadilan sosial, keberlanjutan lingkungan, dan kepastian hukum bagi seluruh warga Padangsidimpuan,” tutupnya.(Wan)

