Wartalive.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan kembali menggelar kegiatan rutin penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dalam rangka menciptakan ketertiban umum dan kenyamanan di ruang publik, Jumat (25/7/2025)
Kegiatan penegakan ini berlandaskan beberapa regulasi penting, di antaranya, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satpol PP, Perda Kota Padangsidimpuan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Perwal Nomor 23 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pendirian Pondok dan Gubuk pada Rumah Makan, Kafe, Warung dan Objek Wisata di Kota Padangsidimpuan.
Pelaksanaan kegiatan berlangsung sejak pukul 10.00 Wib, tim Gabungan Penegakan Daerah (GAKDA) bergerak ke wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Utara, tepatnya di Kelurahan Losung Batu, kawasan Tor Simarsayang, yang merupakan salah satu objek wisata unggulan Kota Padangsidimpuan.
Baca Juga : Wujudkan Senyum Ceria Melalui Operasi Bibir Sumbing dan Langit Mulut Sumbing Gratis
Di sepanjang Jalan Merdeka, Kelurahan Sadabuan, petugas mendapati spanduk yang dipasang secara sembarangan di antara tiang telepon dan lampu lalu lintas. Karena tidak memiliki izin resmi, spanduk-spanduk tersebut langsung diturunkan dan diamankan ke Mako 55 Satpol PP Padangsidimpuan.
Selanjutnya, tim GAKDA menyisir sejumlah pondok di kawasan Tor Simarsayang dan berdasarkan ketentuan Perwal No. 23 Tahun 2011, atap atau penutup pondok tidak boleh melebihi 30 Cm dan dilarang menggunakan bahan seperti terpal atau spanduk sebagai penutup penuh.
Dalam kegiatan ini, petugas menemukan beberapa pondok yang melanggar ketentuan tersebut. Penutup pondok yang tidak sesuai aturan langsung dibuka paksa oleh tim dan pemilik pondok diberikan arahan serta peringatan tertulis.
“ Kita mengingatkan agar para pemilik usaha di kawasan wisata ini tidak lagi menutup pondok-pondok secara total. Penutupan semacam itu bukan hanya melanggar aturan, tapi juga berpotensi menimbulkan tindakan asusila yang mencoreng citra Tor Simarsayang sebagai destinasi wisata, ” ujar Kepala Satpol PP Zulkifli Lubis didampingi Kabid PPUD Akhyar Ramadhan Siregar, saat ditemui di lokasi.
Lihat Juga : Pasar Murah Pemko Pematangsiantar Disambut Antusias Warga, Transaksi Bisa Pakai QRIS
Ia menegaskan, penegakan ini juga bertujuan mencegah timbulnya pelanggaran Perda dan Perkada serta tindakan-tindakan yang dapat merusak moral publik di tempat-tempat umum.
“ Kegiatan ini merupakan upaya kita menjaga ketertiban, menciptakan ruang publik yang sehat, dan menegakkan aturan hukum daerah secara konsisten, ” sambungnya.(Wan)

