Wartalive.co.id – Dalam memperingati 65 tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan melaksanakan penyerahan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 di Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Rabu (1/10/2025).
Pada kegiatan tersebut, secara simbolis Kantah Padangsidimpuan menyerahkan 8 sertifikat elektronik kepada warga penerima yang dilakukan oleh Kepala Kantah Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, disaksikan Lurah Aek Tampang beserta para Kepala Lingkungan setempat.
Di saat penyerahan sertifikat, masyarakat menyambut kegiatan ini dengan antusias karena sertifikat yang mereka terima, menjadi bukti nyata hadirnya negara dalam memberikan kepastian hukum atas tanah.
Baca Juga : Sekolah Rakyat Langkah Nyata Putus Rantai Kemiskinan Melalui Pendidikan
” Kami mengucapkan terimakasih kepada Kantah Kota Padangsidimpuan atas penyerahan sertifikat elektronik PTSL ini, sehingga kepastian hukum atas hak tanah kami telah terwujud, ” ujar seorang warga penerima manfaat
Sementara Kepala Kantah Kota Padangsidimpuan Agustina Harahap menyampaikan, momentum peringatan Hari UUPA ke-65 menjadi pengingat pentingnya terus meningkatkan pelayanan publik di bidang pertanahan.
“ Kami berkomitmen mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan, termasuk mendorong pemanfaatan sertipikat elektronik sebagai bagian dari transformasi digital, ” ungkapnya.
Lihat Juga : Paripurna DPRD Tapsel Sahkan Perubahan APBD TA 2025. Gus Irawan Minta Program Prioritas Dijalankan
Ia menegaskan, dengan langkah ini, Kantah Kota Padangsidimpuan berharap pelayanan kepada masyarakat semakin efektif, transparan dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di era modern.
” Program PTSL diharapkan tidak hanya memberi jaminan legalitas kepemilikan tanah, tetapi juga membuka akses permodalan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mengurangi potensi terjadinya sengketa pertanahan, ” katanya. (Wan)

