Wartalive.co.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 26 Juni 2025 dipastikan akan membawa perubahan besar dalam sistem pemilihan umum di Indonesia.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan, Tagor Dumora Lubis, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/12/2025)
Dalam putusan tersebut, MK memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.
Baca Juga : Telkomsel Bagikan Kuota Gratis, Wujud Kepedulian Terhadap Bencana Sumatera
Pemilu Nasional nantinya meliputi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, serta Anggota DPD RI.
Sementara Pemilu Daerah akan mencakup pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota, serta Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pemilu Daerah juga diatur untuk digelar paling cepat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR.dan Anggota DPD hasil Pemilu Nasional.
” Dengan demikian, Pemilu Nasional akan berlangsung pada 2029, sedangkan Pemilu Daerah menyusul pada 2031. Sistem ini sekaligus menandai berakhirnya model Pemilu lima kotak yang telah dua kali diterapkan pada 2019 dan 2024, ” ujar Tagor Dumora Lubis
Menurut Tagor, putusan MK ini menjadi jawaban atas evaluasi panjang terhadap pelaksanaan Pemilu Serentak yang dinilai terlalu membebani penyelenggara di lapangan.
Ia mengingatkan kembali peristiwa tragis pada Pemilu 2019, ketika 554 petugas meninggal dunia dan ribuan lainnya jatuh sakit akibat kelelahan.
“ Pada Pemilu 2024 pun masih tercatat 94 petugas meninggal dunia. Beban kerja yang berat dan faktor kelelahan kembali menjadi penyebab utamanya, ” kata Tagor.
Para pakar dan pemerhati Pemilu sejak lama mendorong perlunya pemisahan Pemilu untuk mengurangi tekanan kerja di tingkat TPS maupun penyelenggara di berbagai level.
Putusan MK ini, menurutnya, merupakan hasil evaluasi sekaligus koreksi terhadap model pemilu serentak penuh. Meski demikian, Tagor menyoroti adanya tantangan dari sisi konstitusi dan regulasi.
Ia menjelaskan, Pasal 22E UUD 1945 mengatur pemilu sebagai satu kesatuan yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali untuk memilih Presiden, DPD, DPR dan DPRD.
“UUD 1945 dan UU Pemilu masih menempatkan pemilihan DPRD sebagai bagian dari Pemilu Nasional. Sementara dalam putusan MK, pemilihan DPRD dipindahkan menjadi bagian Pemilu Daerah. Ini tentu membutuhkan penyesuaian, ” tegasnya.
Demikian pula dengan UU Pemilu (UU No. 7/2017) dan UU Pemilihan Kepala Daerah (UU No. 10/2016) yang keduanya masih mengatur Pemilu serta Pilkada setiap lima tahun.
Karena itu, menurut Tagor, diperlukan revisi undang-undang bahkan kemungkinan amandemen kelima UUD 1945 untuk mengakomodasi desain pemilu baru tersebut.
Tagor juga menyinggung potensi kekosongan jabatan di tingkat daerah. Anggota DPRD hasil Pemilu 2024 akan menjabat hingga 2029, sedangkan Kepala Daerah hasil Pilkada 2024 akan menjabat sampai 2030. Namun Pemilu Daerah baru digelar pada 2031.
“ Jika jabatan Legislatif daerah tidak diperpanjang, tentu mustahil pemerintahan daerah berjalan tanpa DPRD. Tetapi jika diperpanjang, apa payung hukumnya?, ” ujarnya.
Lihat Juga : Pasca Banjir dan Longsor, Jalan Psr Baru Cupak Tengah Masih Sulit Dilalui
Untuk jabatan Eksekutif, pemerintah masih bisa menunjuk penjabat Kepala Daerah. Namun persoalan Legislatif dianggap jauh lebih kompleks.
Meski berbagai tantangan regulasi dan teknis masih muncul, Tagor meyakini perjalanan menuju Pemilu 2029 dan 2031 masih cukup panjang untuk merumuskan penyesuaian aturan.
“ Apa yang diputuskan MK merupakan upaya perbaikan sistem, penguatan lembaga penyelenggara Pemilu, serta tata kelola Pemilu. Harapannya, Pemilu yang lebih baik akan melahirkan pemimpin yang berkualitas dan berintegritas bagi negeri ini, ” tutupnya.(Wan)

