Wartalive.co.id – Seorang residivis kasus narkotika yang pernah mendekam di lembaga pemasyarakatan pada tahun 2019 kembali harus berurusan dengan hukum karena kasus serupa. Pria berinisial A, tertangkap tangan membawa dua paket sabu seberat total 0,29 gram, disertai uang tunai sebesar Rp 375.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Penangkapan terhadap A dilakukan oleh tim opsnal Satres Narkoba Polres Tebingtinggi di sekitar Jalan Sei Kelembah, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, pada Sabtu siang (5/7/2025) pekan lalu.
Aksi penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan dari pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan A saat berada di tepi jalan.
Baca Juga : SMSI Sergai dan LIRA Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Angin Kencang
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,29 gram, plastik klip kosong, dan satu kotak plastik transparan. Selain itu, ditemukan pula uang tunai sebesar Rp 375.000 yang diduga berasal dari hasil jual beli narkotika. Dalam pemeriksaan awal, A mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
“Sebelumnya pelaku juga pernah terjerat kasus narkoba pada tahun 2019. Saat ini sudah kita amankan untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Mulyono, Selasa (15/7/2025).
Kini, pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut. (Ananda)

