Wartalive.co.id – Kesigapan jajaran Satreskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) dalam merespons laporan masyarakat kembali membuahkan hasil.
Kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) dan mengamankan dua terduga pelaku di dua lokasi berbeda.
Kasus tersebut berawal dari laporan dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Sukaramai, Kelurahan Tapian Nauli, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapsel, Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 02.35 WIB.
Berbekal hasil penyelidikan dan informasi yang dihimpun di lapangan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapsel bergerak cepat. Sekitar pukul 23.30 WIB di hari yang sama, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial TB (28) saat berada di depan sebuah warung di Kampung Selamat Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Baca Juga : Bedah Buku, Yulhasni Soroti Evaluasi Pemilu 2024
Pengembangan kemudian dilakukan hingga akhirnya sekitar pukul 01.00 WIB, Sabtu (1/8/2026), polisi kembali menangkap terduga pelaku kedua berinisial HP (41) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kenanga, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu B.D. Sitorus, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Tapsel dalam memberikan pelayanan yang cepat kepada masyarakat.
” Alhamdulillah, kurang dari 24 jam dua terduga pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda, ” ujar Iptu B.D. Sitorus, Senin (3/8/2026).
Ia menjelaskan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama antara penyidik Unit Pidum dan Tim Opsnal Satreskrim yang melakukan pendalaman informasi serta penyelidikan secara intensif.
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Vixion yang diduga merupakan barang hasil tindak pidana.
” Dari tangan mereka, kita turut menemukan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion yang diduga merupakan kendaraan hasil tindak pidana, ” katanya.
Lihat Juga : Dua Pekan Operasi Anti Narkoba, Polres Padangsidimpuan Sita 48,27 Gram Sabu dan 4 Butir Ekstasi
Iptu B.D. Sitorus menegaskan, pihaknya akan terus memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat dan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Tapsel.
” Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Tapsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ” terang Kasat. (Wan)

