Wartalive.co.id – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas apresiasi Polrestabes Medan yang telah berhasil mengungkap 31 kasus narkoba selama bulan suci Ramadhan ini.
“Atas nama Pemko Medan, kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada jajaran Polrestabes Medan yang telah berhasil mengungkap kasus kejahatan narkoba ini,” kata Rico Waas saat menghadiri Press Release Kasus Tindak Pidana Narkoba di Polrestabes Medan, Jumat (14/3/2025).
Dikatakan Rico Waas, saat mengikuti Retret Kepala Daerah, Presiden Prabowo Subianto meminta kepada seluruh kepala daerah agar memberantas narkoba hingga ke akarnya. Oleh karenanya, tegasnya, Pemko Medan menolak narkoba.
Baca Juga : Polres Samosir Berbagi Takjil Kepada Masyarakat di Kecamatan Harian
“Arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto menekankan akan pentingnya mengambil tindakan tegas dan menyeluruh untuk menghancurkan jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegasnya didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto, Dandim 0201/Medan Kolonel Inf Muhammad Radhi Rusin SIP dan Komandan Denpom I/5 Medan Letkol Cpm Hanri Wira Kusuma.
Pemko Medan bersama Polrestabes Medan, Dandim 0201/Medan serta Denpom I/5 Medan akan terus berkomitmen dan bekerjasama memberantas narkoba sampai ke akarnya.
“Kami (Pemko Medan) dari yang paling bawah sampai ke atas akan melakukan pengecekan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika ASN tersebut ada sangkut paut dengan narkoba, maka akan segera kami tindak lanjuti atau pecat. Kami tidak main-main,” tegasnya.
Rico Waas berpesan kepada perangkat daerah dan jajaran kecamatan jika mendapat laporan di masyarakat mengenai narkoba agar segera dilaporkan kepada pihak berwajib
“Kalau ada di internal kami yang terindikasi, maka akan kami lakukan cek secara berkala. Kepada kecamatan agar lebih peduli kepada masyarakat. Jangan sampai saat ada laporan, malah tidak ditanggapi. Seberapa kecil laporan tersebut tetap menjadi permasalahan yang serius,” ujarnya.
Lihat Juga : Polsek Teluk Mengkudu Bagikan Sembako Kepada Warga yang Sakit Menahun
Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan SIK SH MHum menyampaikan, Polrestabes Medan selama bulan Ramadan telah melakukan penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di 31 TKP, di antaranya wilayah Medan Sunggal sebanyak 11 TKP, Tembung 2 TKP, Medan Timur 3 TKP, Polsek Helvetia 2 TKP, Polsek Medan Area 1 TKP dan Polsek Medan Baru 4 TKP.
Kemudian, Polsek Patumbak 4 TKP, Medan Barat 1 TKP, Medan Kota 1 TKP, Tuntungan 1 TKP, dan Delitua 1 TKP. “Dari 31 TKP tersebut dilakukan penegakan hukum terhadap 35 orang dengan rincian 30 orang dilakukan penahanan dalam proses penyidikan, sedangkan 5 orang lainnya berdasarkan perundang undangannya dilakukan rehabilitas,” ungkap Gidion Arif.(Islino)

