Tuesday, October 13, 2026

Rokok Ilegal dari Sumbar Berujung di Meja Penyidik Bea Cukai

Baca Juga

Wartalive.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan secara resmi melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana di bidang cukai kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sibolga, Rabu (22/7/2026).

Prosesi pelimpahan berlangsung di ruang Satreskrim Polres Padangsidimpuan dilakukan oleh Kanit III Satreskrim Ipda M. Fithri kepada Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Andre Saghari sebagai tindak lanjut proses hukum yang menjadi kewenangan penyidik Bea Cukai sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

- Advertisement -

Hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho didampingi Kanit III Satreskrim Ipda M. Fithri, Kasi Propam AKP Bottor Tobing, Ps. Kanit Paminal Aiptu Aman M. Siregar, serta personel Satreskrim.

Baca Juga : Ketua DPRD Tapsel Sambut Baik Langkah Kapolres Serap Aspirasi

Dari pihak Bea Cukai Sibolga, penyerahan diterima oleh Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Andre Saghari bersama sejumlah petugas pemeriksa.

Dalam pelimpahan tersebut, penyidik menyerahkan penanganan perkara berikut seorang terduga pelaku berinisial HW, warga Desa Silaing Barat, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat.

Selain terduga pelaku, polisi juga menyerahkan barang bukti berupa 10 dus rokok ilegal merek Luffman yang seluruhnya berjumlah 800 slop atau 8.000 bungkus dengan total 128.000 batang rokok tanpa pita cukai.

Turut diserahkan satu unit mobil Mitsubishi L300 pick up warna hitam tahun 2025 bernomor polisi BA 8340 SAA beserta STNK asli, serta 53 jerigen kosong yang ikut diamankan saat penindakan.

Adapun kronologis perkara tersebut bermula dari pengungkapan yang dilakukan personel Opsnal Satreskrim Polres Padangsidimpuan di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Selasa (21/7/2026).

Saat itu petugas petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya sebuah mobil pickup Mitsubishi L300 yang diduga membawa rokok tanpa pita cukai yang akan diedarkan di Kota Padangsidimpuan dan Mandailing Natal.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mendapatkan mobil pick up tersebut sedang melintas di wilayah Aek Tampang, Kota Padangsidimpuan untuk mengantar barang ilegal tersebut ke pemesan.

Selanjutnya petugas menghentikan kendaraan tersebut dan dari hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut membawa ribuan bungkus rokok ilegal yang diduga akan diedarkan di wilayah Kota Padangsidimpuan dan Kabupaten Mandailing Natal.

Selanjutnya petugas mengamankan kendaraan dan supir pick up dengan membawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval N.G Desky yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP H Naibaho membenarkan pengungkapan peredaran rokok ilegal tersebut.

” Dengan dilimpahkannya perkara, terduga pelaku dan seluruh barang bukti kepada KPPBC Tipe Madya Pabean C Sibolga, proses penyidikan selanjutnya akan ditangani oleh penyidik Bea Cukai sesuai kewenangan dalam penegakan hukum tindak pidana di bidang cukai, ” ujar Kasat

Sementara Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Sibolga, melalui Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Andre Saghari mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan penanganan perkara beserta terduga pelaku dan barang bukti dari Satreskrim Polres Padangsidimpuan.

” Kami telah menerima pelimpahan perkara, terduga pelaku, serta barang bukti dari Polres Padangsidimpuan. Selanjutnya perkara ini akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, ” ujar Andre.

Lihat Juga : Gunakan Aplikasi Fake GPS untuk Kelabuhi Bukti Kehadiran, 300-an ASN Terancam Dipecat

Menurutnya, pihak Bea Cukai akan melakukan penelitian, pendalaman, serta penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal tersebut.

Pihaknya juga berkomitmen menindak tegas peredaran rokok ilegal karena tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

” Kami mengapresiasi sinergi dengan Polres Padangsidimpuan dalam pengungkapan kasus ini. Ke depan, kolaborasi penegakan hukum akan terus diperkuat guna menekan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Sibolga, ” tambahnya.(Lds)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya