Tuesday, October 13, 2026

Ruang Sekokah di Padangsidimpuan Dibobol, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Baca Juga

Wartalive.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang terjadi di wilayah Kota Padangsidimpuan, Minggu (25/5/2025).

Dalam pengungkapan ini, tiga orang pria warga Jalan Prof. M. Yamin, Kampung Teleng, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan diduga sebagai pelaku masing-masing, SL (28), RR (25) dan I (42), berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Padangsidimpuan.

- Advertisement -

Informasi dihimpun, Sabtu (31/5/2025) menyebutkan, kasus ini dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/219/V/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, terkait kejadian pada Sabtu (24/5/2025) sekira pukul 07.45 Wib di SD Negeri 200106, yang berlokasi di Jalan Prof. M. Yamin, Gang Muhajirin, Kelurahan Wek III, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Pelapor, Juli Dalimunthe (34), yang merupakan Kepala Sekolah (Kasek) SD Negeri 200106, mendapati adanya kehilangan sejumlah barang di ruang guru dan ruang Kasek dan berdasarkan informasi dari guru-guru, sebanyak 21 unit kursi, satu unit speaker aktif, satu unit tangga aluminium dan terpal plastik warna biru telah raib.

Pemeriksaan di lokasi juga menemukan kerusakan pada pintu ruangan akibat dicongkel oleh pelaku. Atas kejadian tersebut, sekolah mengalami kerugian materi sekitar Rp11.833.200,- dan kasus ini langsung dilaporkan ke Polres Padangsidimpuan.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka dan diketahui ketiga tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap.

Dari tangan para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kursi berwarna biru, 10 buah kursi berwarna kuning dan barang bukti lainnya. 

Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Wira Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP. K Sinaga membenarkan penangkapan ketiga pelaku dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

” Saat ini, ketiga pelaku telah diperiksa lebih lanjut dan ditahan. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), ” ujar Kasi Humas.

Kasi Humas menjelaskan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib atau aparat terdekat.

” Kami juga mengimbau agar diaktifkan Siskamling untuk mencegah berbagai tindak kejahatan di lingkungan masyarakat, ” imbaunya. (LDS)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya