Monday, October 12, 2026

Sah! Ini Besaran UMK Kota Padangsidimpuan Tahun 2024

Baca Juga

wartalive.co.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) Pj.Gubernur Hassanudin telah menetapkan ketentuan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Padangsidimpuan untuk tahun 2024 adalah sebesar Rp 2.974.869.

Sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nomor : 188.44/998/KPTS/2023 tentang penetapan upah minimum kabupaten/kota di provinsi Sumatera Utara tahun 2024 pada tanggal 30 November 2023. Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) kota Padangsidimpuan menggelar rapat di aula Budi luhur, pada Senin (11/12/23).

- Advertisement -

Baca Juga : 1 Bus Nice Trans Terbakar di Kota Pematang Siantar

Turut hadir wakil ketua Depeda Rahmat, Sekretaris Hamdan Damero serta anggota Gempar Nauli Nasution, Julpan Tambunan, Hadi Sofyan Harahap, Andi Aryanto, Saip Iskandar Hasibuan dan lain -lain.

Ketua Depeda Kota Padangsidimpuan Drs.Risman Kholik Harahap menyampaikan, sesuai dengan KPTS Pemprov Sumut tentang UMK agar segera mensosialisasikan kepada pengusaha – pengusaha di Padangsidimpuan dan juga bisa menjadi pedoman bagi pekerja.

Tambahan, khusus untuk usaha lokal atau usaha mikro kecil menengah (UMKM) bisa disesuaikan dengan kemampuan pendapatan ataupun modal usahanya, ucap Risman.

Wakil Ketua Depeda Rahmat mengusulkan, agar SK Depeda Kota Padangsidimpuan bisa di buat segera peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Depeda oleh pemerintah daerah.

Nantinya dengan adanya Perwal ini keberadaan Depeda Padangsidimpuan akan di akui, serta seluruh anggota akan lebih bisa bekerja serius, sesuai dengan fungsi masing-masing, tegas Rahmat. (JN)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya