Wartalive.co.id — Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Desa Aek Horsik, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, (2/5/2026), berhasil diungkap jajaran Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah.
Dua pelaku berinisial MYS dan RDMH, yang merupakan warga Kota Sibolga, diamankan aparat setelah sempat melarikan diri usai beraksi.
Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah, Iptu Dian Agustian Perdana, S.H., menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban, Riani Zega, sedang berada di dalam warung miliknya sekitar pukul 16.00 WIB. Salah satu pelaku masuk dengan modus berpura-pura sebagai pembeli.
“Pelaku sempat mengelabui korban dengan alasan ingin membeli air mineral, namun tiba-tiba mengambil tas korban dan melarikan diri,” jelasnya.
Korban sempat mengejar dan mempertahankan tas miliknya, tetapi pelaku mendorong hingga korban terjatuh. Pelaku kemudian kabur menggunakan sepeda motor yang telah disiapkan rekannya menuju arah Kalangan.
Usai menerima laporan, petugas langsung melakukan pengejaran. Berkat koordinasi cepat dan bantuan warga, kedua pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kalangan.
Baca Juga : Akses Putus, Pelajar di Tapteng Nekat Seberangi Sungai Demi Pendidikan
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat merah tanpa plat nomor, tas milik korban, satu unit handphone, serta uang tunai Rp1.200.000. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp3 juta.
Kini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Tapanuli Tengah dan tengah menjalani proses penyidikan. Mereka dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Sry)
Sumber: Humas Polres Tapteng

