Wartalive.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan kembali menegaskan larangan bagi para pedagang memanfaatkan trotoar dan badan jalan sebagai lokasi berjualan.
Penegasan tersebut diwujudkan melalui kegiatan rutin penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang digelar di sejumlah titik wilayah Kota Padangsidimpuan, Senin (6/7/2026).
Kegiatan yang dipimpin Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Akhyar Ramadhan Siregar bersama Seksi Penindakan dan personel Tim GAKDA Satpol PP diawali dengan apel dan doa di Mako 55 sebelum turun ke lapangan.
Baca Juga : Saat Kepedulian Menyatukan Hati di KPU Padangsidimpuan
Dalam operasi tersebut, petugas tidak hanya menertibkan spanduk dan banner yang dipasang melanggar ketentuan di Jalan MT. Haryono, Kelurahan Bincar, tetapi juga melakukan pengawasan terhadap pondok dan gubuk di kawasan Jalan Simarsayang, Kelurahan Losung Batu.
Sejumlah spanduk dan terpal penutup pondok yang melebihi batas ketentuan turut ditertibkan petugas.
Fokus utama kegiatan kemudian diarahkan ke jalan-jalan protokol di pusat Kota Padangsidimpuan yang dihadapi pedagang kuliner.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah pedagang kopi yang memarkirkan gerobak maupun kendaraan dagangannya di badan jalan dan trotoar sehingga mengganggu fungsi fasilitas umum.
Dengan pendekatan persuasif, petugas memberikan edukasi dan imbauan kepada para pedagang agar segera memindahkan aktivitas usahanya ke lokasi yang diperbolehkan.
Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan Zulkifli Lubis menegaskan, trotoar merupakan hak pejalan kaki, sedangkan badan jalan diperuntukkan bagi kelancaran arus lalu lintas, sehingga tidak boleh digunakan sebagai tempat berjualan.
Menurutnya, penertiban ini mengacu pada Perda Nomor 41 Tahun 2003 tentang Peruntukan dan Penggunaan Badan Jalan serta Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.
Ia berharap para pedagang dapat mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya ketertiban umum, keselamatan pengguna jalan, serta menjaga keindahan wajah Kota Padangsidimpuan.
Lihat Juga : Cegah Bencana Berulang, Satgas PRR Perkuat Tata Ruang Berbasis Mitigasi
” Selain itu, kegiatan pengawasan rutin juga bertujuan mencegah berbagai bentuk pelanggaran Perda yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat, ” tegasnya.
Ia juga menegaskan penegakan Perda bukan hanya menjadi tanggung jawab Satpol PP semata.
Operasi penertiban perlu didukung oleh OPD pengampu, seperti Dinas Perhubungan, Dinas Perizinan dan Dinas Perdagangan, agar penataan pedagang, pengawasan perizinan, serta pemanfaatan trotoar dan badan jalan dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
” Karena itu, dalam operasi penertiban ke depan diharapkan keterlibatan OPD terkait bersama-sama melakukan pengawasan, pembinaan dan penegakan aturan sesuai kewenangan masing-masing, ” ungkapnya. (Wan)

