Wartalive.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap kandang babi di Kelurahan Wek VI, Jalan Alboin Hutabarat, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Senin (4/5/2026).
Sidak yang dilakukan tersebut menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan pembuangan limbah yang menimbulkan bau tidak sedap di lingkungan warga.
Informasi dihimpun, dalam kegiatan tersebut tim Satpol PP dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD), bersama tim Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Padangsidimpuan, yang turun langsung ke lokasi bersama aparat pemerintah setempat.
Baca Juga : DPRD Padangsidimpuan Tegaskan Tak Intervensi Kasus Dugaan Penggelapan SK
Di lokasi kandang ternak babi, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kandang ternak babi milik Jenri Sihombing yang diketahui memiliki sekitar 25 ekor ternak babi.
Dalam peninjauan lapangan tersebut, tim memeriksa kondisi kandang serta sistem pengolahan dan pembuangan limbah ternak babi.
Dari hasil verifikasi, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran berat maupun pembuangan limbah secara langsung ke lingkungan sekitar.
Namun, Satpol PP menilai pengolahan limbah masih perlu dilakukan pembenahan agar tidak menimbulkan bau yang mengganggu warga.
Petugas mengimbau pemilik kandang agar memberikan penutup pada bagian atas tempat pengolahan limbah atau septic tank sehingga bau limbah tidak menyebar ke permukiman warga.
Menanggapi imbauan petugas, pemilik kandang ternak babi disebut bersedia mengikuti arahan petugas dan akan membuat penutup pada penampungan limbah guna menjaga kenyamanan masyarakat sekitar.
Selain sidak kandang ternak babi, petugas Satpol PP juga melakukan penertiban spanduk dan banner yang melanggar aturan di sejumlah titik wilayah Kota Padangsidimpuan.
Penertiban dilakukan di sejumlah lokasi, di antaranya Jalan Merdeka Kelurahan Sadabuan, Jalan Sudirman Kelurahan Hutaimbaru dan Palopat Maria, hingga Jalan Angkola Julu Desa Pokenjior.
Petugas juga menemukan sejumlah spanduk dipasang melintang di atas jalan serta menggunakan fasilitas umum seperti tiang telepon, tiang lampu jalan dan batang pohon.
Selain itu, beberapa spanduk diketahui sudah rusak dan habis masa izin. Seluruh spanduk yang ditertibkan kemudian diamankan ke Mako 55 untuk proses tindak lanjut.
Di lokasi berbeda, petugas juga menemukan bangunan yang sedang dalam proses pembangunan di Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Wek III, tanpa memasang dokumen IMB/PBG di lokasi proyek. Bangunan tersebut diketahui milik Hendra Saleh Nasution.
Petugas kemudian meminta pekerja di lokasi agar menyampaikan kepada pemilik untuk segera melengkapi administrasi perizinan bangunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Satpol PP Padangsidimpuan Zulkifli Lubis melalui Kabid PPUD Akhyar Ramadhan Siregar menegaskan, sidak tersebut merupakan bagian dari kegiatan rutin penanganan dan pengawasan kepatuhan terhadap pelanggaran Perda yang dilaksanakan Satpol PP Kota Padangsidimpuan
Lihat Juga : “Kapten” Pelaku Curas di Padangsidimpuan Dibekuk Polisi
“ Kami hadir untuk memastikan seluruh masyarakat maupun pelaku usaha mematuhi peraturan daerah yang berlaku. Penanganan aduan masyarakat terkait limbah kandang ternak ini kami lakukan secara persuasif dan humanis, dengan tetap mengedepankan solusi agar tidak menimbulkan dampak bagi lingkungan sekitar, ” ujar Akhyar
Ia menyampaikan, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan rutin terhadap potensi pelanggaran Perda, baik terkait ketertiban umum, bangunan tanpa izin, maupun pengelolaan limbah usaha dan peternakan.
“ Kami mengimbau seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan lingkungan. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku, ” tegasnya.(Wan)

