Monday, October 12, 2026

Sertifikasi Tanah Ulayat Kaum di Sumatra Barat Menjaga Pusaka Tinggi dan Kepastian Hukum Masyarakat Adat

Baca Juga

Wartalive.co.id – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat hukum adat. Salah satunya melalui program Sertifikasi tanah ulayat yang kini mulai menyentuh tanah-tanah pusaka tinggi masyarakat Minangkabau di Sumatra Barat.

Program ini tidak hanya menjadi bentuk perlindungan aset komunal, tetapi juga menjaga warisan budaya dan sistem sosial masyarakat adat yang telah berlangsung turun-temurun.

- Advertisement -

Dalam kegiatan penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat di Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kuranji, Kota Padang, dua masyarakat adat menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) komunal atas tanah ulayat kaum mereka, salah satunya adalah Swastamam Loeis (76), Mamak Kepala Waris kaum Melayu asal Kota Padang yang menaungi 40 anggota keluarga, Selasa (30/9/2025).

Baca Juga : Shadiq Pasadigoe Tunjukkan Empati, Kunjungi Nur Amira di Imigrasi Agam

” Saya melakukan sertifikasi tanah ini karena kalau tidak disertifikasi, nanti bisa kacau di dalam keluarga. Mumpung saya masih hidup, sertifikat ini untuk keamanan tanah kaum, ” ujar Swastamam Loeis, yang selama ini memikul tanggung jawab mengelola dan menjaga harta pusaka tinggi keluarganya.

Cerita serupa datang dari Joni Akhiar (60), Mamak Kepala Waris suku Kutianyie dari Kabupaten Solok. Ia menilai sertifikasi tanah ulayat penting agar generasi muda tetap mengenal dan menjaga pusaka leluhur mereka.

“ Saya sertifikatkan tanah ulayat ini untuk keamanan tanah pusako tinggi kami, supaya anak, kemenakan yang jauh di bawah nanti tahu di mana letak tanah pusako kaum, ” ungkapnya.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padang, Hanif, sertifikasi tanah ulayat kaum merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum atas hak komunal masyarakat adat.

Lihat Juga : IR. M. Shadiq Pasadigoe Kembali Ditunjuk Sebagai Ketua Dewan Pertimbangan DPW Nasdem Sumbar 2025—2029

DijeIaskannya, tanah ulayat di Sumatra Barat terbagi menjadi tiga kategori, yakni tanah ulayat nagari, tanah ulayat suku dan tanah ulayat kaum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tanah Ulayat.

“ Terkait sertifikat yang diserahkan hari ini, memang di belakang nama pemegang hak tercantum Mamak Kepala Waris. Ini menandakan tanah tersebut milik bersama kaum, bukan perorangan dan setiap tindakan hukum terhadap tanah itu tetap harus disepakati seluruh anggota kaum, ” jelas Hanif.

Ia menuturkan, langkah sertifikasi tanah ulayat ini dinilai penting di tengah arus modernisasi dan meningkatnya potensi sengketa lahan.

Baca Juga : Reforma Agraria Mengubah Takdir Dari Pengrajin Tradisional Menjadi Instruktur Kreatif

” Dengan adanya sertifikat komunal, tanah adat tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga memperkuat posisi masyarakat hukum adat dalam menjaga warisan leluhur, ” katanya

Lebih jauh diungkapkan, Sumatra Barat sendiri dikenal memiliki banyak kelompok masyarakat adat dengan sistem kepemilikan tanah komunal yang kuat.

” Penyerahan sertifikat tanah ulayat di KAN Kuranji ini menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah dan masyarakat adat dalam melestarikan nilai-nilai kearifan lokal sekaligus memastikan keberlangsungan hidup kaum di atas tanah pusaka mereka, ” tegas dia. (Wan/LB)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya