Wartalive.co.id – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, memberikan respons resmi terhadap pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD Kota Medan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dalam rapat paripurna DPRD yang berlangsung pada Senin (21/7/2025) di Gedung DPRD Medan. Dalam sidang yang dipimpin Ketua DPRD Wong Chun Sen tersebut, Rico Waas menegaskan komitmennya untuk memperkuat kebijakan KTR di Kota Medan.
Wali Kota menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi atas dukungannya dalam menciptakan lingkungan yang sehat. Rapat ini juga dihadiri Sekda Wiriya Alrahman, anggota DPRD, serta pimpinan perangkat daerah. Dalam kesempatan itu, Rico Waas memberikan tanggapan mendetail atas berbagai masukan dari masing-masing fraksi.
Menanggapi pandangan Fraksi PDI Perjuangan, Wali Kota menyatakan kesiapan Pemko Medan untuk memasukkan fasilitas olahraga secara tegas dalam kawasan tanpa rokok. Menurutnya, hal ini penting guna menunjang kesehatan masyarakat dan mendukung performa atlet di lingkungan bebas asap rokok.
Baca Juga : Sinergi TNI-Polri dan Instansi Terkait Amankan HUT Pemkab Labura
Untuk Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Wali Kota menyoroti bahwa penerapan sanksi tipiring belum memberikan efek jera yang maksimal. Salah satu penyebabnya adalah terbatasnya pelaksanaan sidang dan kurangnya penyebaran informasi tentang sanksi kepada masyarakat.
Menjawab masukan Fraksi Partai Gerindra, Rico yang bergantian dengan Sekda membacakan tanggapan, menilai bahwa tempat khusus merokok yang dibangun menggunakan anggaran APBD belum digunakan secara optimal. Ia menyebut masih ditemukan aktivitas merokok di ruang-ruang kerja, kantin, area parkir, bahkan tempat ibadah.
Terkait pandangan Fraksi Partai Golkar, Wali Kota mengungkapkan bahwa selama tiga tahun terakhir, tidak ada alokasi dana dari APBD Kota Medan untuk pelaksanaan dan sosialisasi KTR. Seluruh kegiatan yang berjalan selama ini ditopang oleh dana dari Kementerian Kesehatan, yang menurutnya menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga keberlangsungan program KTR.
Kepada Fraksi PSI, Rico menyambut baik usulan peningkatan denda administratif secara signifikan—dari Rp20.000 menjadi Rp200.000 bagi perokok, dan dari Rp200.000 menjadi Rp1.000.000 bagi pengelola kawasan. Ia menegaskan bahwa usulan ini akan dibahas lebih lanjut untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat.
Dalam menanggapi Fraksi Partai Demokrat, Wali Kota menyepakati pentingnya pembatasan usia bagi perokok, khususnya remaja yang masih duduk di bangku sekolah. Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap generasi muda menjadi fokus utama dalam penguatan kebijakan KTR.
Bagi Fraksi PAN-Perindo, Pemko Medan memastikan akan terus menggencarkan edukasi dan kampanye bahaya merokok, di antaranya melalui pemasangan rambu larangan merokok di ruang publik, penyuluhan ke sekolah-sekolah, dan pemeriksaan kadar karbon monoksida dalam darah siswa sebagai pendekatan berbasis bukti.
Lihat Juga : Reski Basyah Harahap: Koperasi Harus Jadi Motor Penggerak Ekonomi Desa
Terakhir, menjawab kekhawatiran Fraksi Hanura–PKB mengenai resistensi pelaku usaha terhadap implementasi KTR, Rico menyatakan bahwa Pemko akan mengintensifkan sosialisasi dan edukasi kepada pemilik usaha. Ia menekankan bahwa KTR tidak menghambat usaha, melainkan bentuk komitmen sosial menjaga kesehatan masyarakat.
Di akhir sidang, Wali Kota menegaskan bahwa pihaknya siap bekerja sama dengan DPRD untuk mewujudkan Medan sebagai kota yang lebih sehat dan ramah bagi semua warganya. Ia berharap revisi Perda KTR ini tidak hanya menjadi produk hukum, tetapi juga langkah nyata melindungi masyarakat dari risiko bahaya rokok dan asapnya. (Islino)

