Wartalive.co.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam operasi terbaru, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (44) yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan sabu. Penangkapan ini menambah daftar panjang keberhasilan kepolisian setempat dalam menekan angka kriminalitas narkoba di wilayah Kabupaten Karo.
Aksi penangkapan tersebut terjadi pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 19.10 WIB. Tersangka dicegat oleh petugas saat melintas di kawasan Jalan Jamin Ginting, tepatnya di Gang Berhala, Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe. Lokasi ini memang menjadi salah satu titik pantauan rutin pihak berwenang guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat dari pengaruh barang haram.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Pebriandi Haloho, melalui Kasat Narkoba AKP Jonny Pardede, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari kecurigaan personel yang sedang berpatroli. Saat itu, petugas melihat gerak-gerik H yang tampak mencurigakan saat mengendarai sepeda motor di pinggir jalan. Tanpa membuang waktu, tim Satresnarkoba segera melakukan penghentian kendaraan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga : Tingkatkan Pelayanan Publik, OPD Pemprov Sumut Diminta Aktif Kelola Pengaduan melalui SP4N LAPOR
“Setelah dilakukan pemberhentian dan interogasi singkat, pria tersebut mengaku berinisial H. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti narkotika,” ujar Jonny, Rabu(4/2) siang di Mapolres. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan secara menyeluruh terhadap tersangka. Hasilnya, polisi menemukan empat paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga keras merupakan narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut ditemukan tersembunyi dengan rapi di dalam kantong jaket bagian dalam yang dikenakan oleh tersangka.
Total berat netto dari sabu yang disita mencapai 2,45 gram. Selain narkotika, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, di antaranya satu unit ponsel merek Infinix berwarna merah muda, sebuah jaket kain hitam yang digunakan untuk menyimpan sabu, serta satu unit sepeda motor Yamaha Gear dengan nomor polisi BK 6777 PBI.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diboyong ke Mapolres Tanah Karo untuk menjalani proses penyidikan lebih mendalam. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, H dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika Tahun 2009 serta aturan terbaru dalam KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 dan UU Nomor 1 Tahun 2026 terkait penyesuaian pidana.
Menutup keterangannya, AKP Jonny Pardede menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba demi menjaga masa depan generasi muda di Kabupaten Karo.(febrian)
Sumber: Humas polres tanah karo

