Wartalive.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) bongkar dugaan praktik perdagangan organ tubuh satwa dilindungi di wilayah Kabupaten Tapsel, Jumat (1/5/2026) sore.
Dalam pengungkapan kasus yang dilakukan Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Tapsel tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sisik trenggiling, tanduk kambing hutan, hingga kulit kijang.
Informasi dihimpun, kasus ini terungkap setelah sebelumnya petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas perdagangan ilegal satwa dilindungi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan operasi penangkapan di kawasan Kelurahan Pasar Sipirok, Kecamatan Sipirok.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan pelaku RUN (33), warga Desa Roncitan, Kecamatan Arse, Kabupaten Tapsel, yang diduga hendak memperjualbelikan bagian tubuh satwa dilindungi tersebut.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 4,7 kilogram sisik trenggiling, tiga pasang tanduk kambing hutan, serta satu lembar kulit kijang yang disimpan di dalam karung goni.
Baca Juga : Prestasi Nasional Diraih, Madina Unggul Kelola DAK KB dan Tekan Stunting
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mendapati seorang remaja berinisial RP (17) yang saat berada di lokasi saat penindakan berlangsung.
Terhadap remaja tersebut, polisi telah melakukan pemeriksaan sebagai saksi anak sesuai ketentuan perlindungan anak.
Petugas juga telah melakukan permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi anak dengan proses mengacu pada ketentuan perlindungan anak.
Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara, melalui Kasat Reskrim Iptu B.D. Sitorus, mengatakan bahwa aktivitas tersebut merupakan pelanggaran terhadap hukum konservasi sumber daya alam hayati.
“ Pelaku diduga melakukan aktivitas menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi dalam kondisi mati, ” ujar Iptu Sitorus, Sabtu (2/5/2026)
Kasat menjelaskan, saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa dilindungi yang lebih luas.
” Kami juga berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Padangsidimpuan untuk penanganan lanjutan, ” katanya.
Baca Juga : Sereh Wangi Jadi Andalan Baru, Petani Madina Disiapkan Tanpa Ribet Olah
Terkait pasal yang dikenakan terhadap pelaku, Kasat menegaskan atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf e juncto Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
” Kami tetap berkomitmen dalam memberantas perdagangan ilegal satwa dilindungi yang dinilai dapat mengancam kelestarian ekosistem serta keberlangsungan spesies langka di Indonesia, ” tegasnya. (Wan)

