Wartalive.co.id – Sepasang kekasih yang membawa narkotika jenis ganja seberat 3 kilogram dengan menggunakan becak motor (betor) akhirnya ditangkap personel Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) di wilayah Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapsel, Kamis (30/4/2026).
Kedua pelaku berinisial RSR (40) dan HK (37) diamankan petugas saat hendak mengantarkan ganja yang dibawa dari wilayah Mandailing Natal (Madina) dan akan diadakan di wilayah Tapsel.
Informasi dihimpun, Minggu (3/5/2026) menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman ganja dari Madina menuju wilayah Tapsel dengan menggunakan beca bermotor.
Mendapat informasi itu, personel Sat Resnarkoba Polres Tapsel langsung melakukan penyelidikan dan penyekatan di sejumlah titik yang dicurigai menjadi jalur lintasan pelaku,
Saat dilakukan pemantauan di Jalan simpang masuk Pesantren Modern Baharuddin, Desa Janji Mauli, petugas mencurigai gerak-gerik beca bermotor yang melintas dan dinaikkan dua orang, masing-masing satu orang perempuan (RSR) sebagai penumpang dan satu orang laki-laki (HK) sebagai pengemudi.
Petugas kemudian menghentikan beca bermotor tersebut dan mengamankan kedua orang yang ada di beca bermotor tersebut.
Baca Juga : Realisasi Pajak Daerah Sumut Capai 26,09 Persen, Bapenda Optimalkan Layanan Samsat Malam
Saat dilakukan pemeriksaan, Dari tangan RSR, petugas menemukan satu paket ganja yang dikemas di dalam kardus dan dibungkus plastik dengan berat bruto mencapai 3.000 gram.
Sementara HK yang diketahui berperan sebagai pengemudi betor yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut juga turut periksa
Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba Kasat Resnarkoba, AKP Philip Antonio Purba, membenarkan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut.
Menurut AKP Philip, pasangan itu diduga sengaja menggunakan transportasi lokal untuk mengelabui petugas agar tidak menimbulkan kecurigaan selama perjalanan dari Madina menuju Tapsel.
” Para pelaku mencoba memanfaatkan becak motor sebagai sarana transportasi agar terlihat seperti masyarakat biasa. Namun upaya tersebut tetap berhasil kami ungkap, ” kata Kasat
Kasat menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pemasok di wilayah Panyabungan dengan harga Rp900 ribu per kilogram.
Baca Juga : Desain Lampu Sein Minimalis pada Mobil Modern: Estetika yang Mengancam Keselamatan?
Rencananya, ganja itu akan dijual kembali kepada pemesan lain dengan harga Rp1,3 juta per kilogram.
” Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapsel guna menjalani proses hukum lebih lanjut, ” terangnya.
Kasat menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok ganja tersebut.
” Kami masih terus melakukan pengembangan dengan berkoordinasi bersama Polres Madina untuk mengungkap jaringan narkoba tersebut, ” ucapnya. (Wan)

