Wartalive.co.id – Satlantas Polres Mandailing Natal (Madina) mulai melakukan penindakan tegas terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di wilayah Panyabungan, (18/5/2026).
Penindakan berupa tilang akan diberikan kepada pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm standar dengan benar serta pengguna knalpot racing atau knalpot brong yang menimbulkan kebisingan di jalan raya.
Anggota Satlantas Polres Madina, Rangkuti, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan.
“Awal mula terjadinya kecelakaan salah satunya karena faktor tidak disiplin berlalu lintas di jalan atau melanggar aturan. Semua sudah ada aturannya,” ujar Rangkuti.
Menurutnya, pelanggaran lalu lintas sering dianggap sepele, padahal dampaknya bisa sangat fatal bagi pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
“Akibat kecelakaan bisa menimbulkan cacat fisik, kehilangan pekerjaan bahkan meninggal dunia. Karena itu, keselamatan lebih penting daripada segalanya,” katanya.
Baca Juga : Polres Tapteng Ringkus Oknum Polisi Terkait Kasus Narkoba
Selain penindakan terhadap pengendara tanpa helm, polisi juga menertibkan penggunaan knalpot brong yang dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat akibat suara bising yang ditimbulkan.
Satlantas Polres Madina mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, memakai helm saat berkendara sepeda motor, serta menggunakan sabuk pengaman saat mengendarai mobil.
“Ruang gerak masyarakat bukan dibatasi, tetapi untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Stop pelanggaran, stop kecelakaan. Keselamatan untuk kemanusiaan,” tutupnya.(Sry)

