Wartalive.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus penyimpangan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan melalui cara memodifikasi tangki kendaraan. Seorang tersangka berinisial Ripi, berusia 44 tahun yang merupakan warga Kelurahan Rengas Pulau, ditangkap pada hari Rabu, 14 Mei 2025, saat melintas di Jalan Titi Pahlawan, Kelurahan Rengas Pulau.
Pelaksana Harian Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Riffi Noor Faisal, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan anggota Unit Tipiter Sat Reskrim terhadap kondisi mobil Toyota Kijang Jantan dengan nomor polisi BK 1453 YK yang dikemudikan oleh pelaku. “Kami menghentikan mobil tersebut karena terlihat tidak wajar. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa tangki BBM-nya telah dimodifikasi untuk dapat menampung lebih banyak bahan bakar,” ungkap AKP Riffi pada hari Selasa, 20 Mei 2025.
Baca Juga : Peringati Harkitnas 2025, Wabup Samosir Sampaikan Amanat Menteri Komdigi
Hasil dari penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian menunjukkan penyitaan sejumlah barang bukti, yang meliputi 104 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite, satu jerigen yang berisi 35 liter BBM, satu unit barcode, satu lembar struk pembelian, serta satu baju seragam karyawan Pertamina berwarna merah. “Pelaku memanfaatkan seragam dan struk pembelian yang dipalsukan untuk menipu petugas di SPBU agar dapat membeli BBM subsidi dalam jumlah yang besar,” ungkap AKP Riffi.
Saat ini, tersangka yang bernama Ripi sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan. ““Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang tentang Migas dan terancam hukuman penjara di atas lima tahun. Kami terus dalami apakah ada jaringan lebih luas di balik praktik ilegal ini,” tutup AKP Riffi Noor Faisal.

