Wartalive.co.id – Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) mencatat lonjakan signifikan dalam upaya pencegahan korupsi.
Berdasarkan rilis terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tspsel berhasil menempati peringkat kelima dalam hasil Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention 2025 (IPKD MCS), sekaligus masuk kategori zona hijau.
Hasil tersebut tertuang dalam surat resmi KPK tertanggal 13 Februari 2026 yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Agung Yudha Wibowo.
Baca Juga : Sat Reskrim Polres Tapsel Punggahan Bersama Anak Yatim
Dalam rilis itu, KPK memaparkan peringkat indeks pencegahan korupsi dari 34 Kabupaten/Kota di Sumatera Utara (Sumut)
Bupati Tapsel Gus Irawan Pasaribu, yang baru menerima salinan surat tersebut, mengungkapkan rasa syukurnya atas capaian itu.
Ia menyebutkan, peringkat Tapsel mengalami peningkatan drastis dibanding tahun sebelumnya. Masih terdapat empat daerah di atas Tapsel yakni, Deliserdang, Asahan, Tanjung Balai dan Humbang Hasundutan.
Lihat Juga : Jaga Kamtibmas, Polisi Sambangi Rumah Ibadah dan Perbankan
” Tahun 2024 kita berada di peringkat 27 atau zona merah. Saat ini Tapsel mendapatkan peringkat cukup baik, posisi kelima, ” ujar Gus Irawan, Selasa (17/2/2026).
Menurutnya, indeks pencegahan korupsi merupakan bentuk komitmen bersama antara kepala daerah dan KPK dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih.
“ Sesaat setelah dilantik, kami bersama seluruh ketua DPRD dikumpulkan oleh KPK. Di pertemuan itu dipaparkan indeks pencegahan korupsi 2024. Saya kaget dan terkejut batin saat mengetahui Tapsel berada di zona merah, ” ungkap politisi Gerindra tersebut.
Menindaklanjuti evaluasi tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapsel membentuk task force khusus untuk memperbaiki sistem pencegahan korupsi dan fokus perbaikan diarahkan pada sejumlah aspek pengelolaan keuangan daerah.
Baca Juga : Wagub Surya Ajak Seluruh Pihak Perluas Pelayanan MBG hingga Balita dan Ibu Hamil
“ Kami melakukan evaluasi mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Semua dimonitoring secara ketat oleh inspektorat, ” jelasnya.
Gus Irawan menegaskan, perencanaan menjadi kunci utama dalam sistem pencegahan korupsi.
Ia menekankan pentingnya keselarasan antara dokumen perencanaan daerah, seperti RPJMD, Renstra, rencana kerja pemerintah daerah, hingga KUA PPAS.
“ Semuanya dimulai dari perencanaan. Sistem perencanaan tidak boleh muncul tiba-tiba. Ini bagian yang kita jaga ketat, ” katanya.
Lihat Juga : Gubernur Bobby Nasution Dampingi Kapolri dan Ketua Komisi IV Tinjau Korban Bencana dan Salurkan Bantuan
Ia juga mengakui bahwa pada tahun sebelumnya nilai Tapsel masih rendah di sektor pengadaan barang dan jasa. Hal itu disebabkan banyaknya proses pengadaan yang dikebut di akhir tahun anggaran.
“ Tahun pertama kami masih dalam masa transisi. Banyak sistem penganggaran yang sudah dibuat sebelumnya belum selaras dengan RPJMD, sehingga pengadaan banyak dilakukan di akhir periode, ” terangnya.
Ke depan, Gus Irawan berkomitmen memperkuat sistem pencegahan korupsi di Kabupaten Tapsel.
Ia memastikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa akan direncanakan sejak awal tahun.
Baca Juga : Penghentian Operasionsl Martabe Picu Kekhawatiran, Pemuda Minta Pemerintah Harus Objektif
“ Tidak ada peluang korupsi sekecil apa pun. Tahun ini semua pengadaan tidak akan dikerjakan di akhir tahun karena sudah direncanakan, ” tegasnya.
Selain itu, Pemkab Tapsel juga mendorong penerapan transaksi keuangan non-tunai (cashless) untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
“ Kami mengejar agar seluruh transaksi keuangan di Tapsel tidak lagi menggunakan uang tunai. Dengan sistem cashless, pembayaran lebih tepat sasaran dan praktik korupsi dapat dicegah, ” pungkas mantan Direktur Utama Bank Sumut ini. (Wan)

