Tuesday, October 13, 2026

Tiga Jukir Liar di Desa Siancimun Diamankan Polsek Padang Bolak

Baca Juga

Wartalive.co.id – Untuk mencegah terjadinya praktik pungutan liar (Pungli), beberapa anggota Polsek Padang Bolak menangkap tiga pria yang diduga sebagai juru parkir (Jukir) ilegal, Selasa (06/05/2025).

“Adapun Jukir liar yang diamankan antara lain, SS (43), J (42), dan BD (33),” terang Kapolsek Padang Bolak Kapolsek Padang Bolak, AKP Muallim Harahap, SH, pada Rabu (07/05/2025).

- Advertisement -

Baca Juga : Tertibkan Parkir Liar, Dishub Kota Padang Bagikan Atribut Kepada Petugas Resmi

Kapolsek menjelaskan, ketiga orang tersebut diamankan ketika anggota sedang melakukan patroli untuk mengantisipasi tindakan premanisme di area Pasar, tepatnya di Desa Siancimun, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

“Usai diamankan, ketiganya dibawa ke Polsek Padang Bolak berikut barang bukti uang tunai diduga hasil pengutipan parkir liar untuk diproses lebih lanjut,” tutup Kapolsek.(JT)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya