Tuesday, October 13, 2026

Tiga Pelaku Narkoba Tak Berkutik Dibekuk Polres Sergai

Baca Juga

Wartalive.co.id – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Serdang Bedagai berhasil menangkap tiga individu sebagai tersangka dalam operasi yang dikenal sebagai “Gerebek Sarang Narkoba” (GSN) yang dilakukan pada hari Sabtu (26/4/2025) siang di dua lokasi berbeda di Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Tindakan ini dilakukan berdasarkan landasan hukum yang tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

- Advertisement -

Selain itu, pelaksanaan operasi ini juga mengacu pada Surat Telegram dari Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara dengan Nomor ST/269/III/Res.4/Ditresnarkoba tertanggal 29 Maret 2023 yang mengatur mengenai pelaksanaan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN).

Baca Juga : Kecamatan Medan Barat Lakukan Penataan Pedagang UMKM, Ciptakan CFD yang Nyaman

Operasi GSN yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan, SH, melibatkan personel gabungan dari Polres Serdang Bedagai, TNI, dan BNN Kabupaten Serdang Bedagai. Kegiatan ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan masyarakat mengenai peningkatan peredaran narkoba di daerah tersebut.

Dalam operasi pertama di Dusun V, Desa Nagur, petugas berhasil menangkap seorang tersangka bernama Adriansyah (29), yang merupakan penduduk Jalan Sei Padang, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita tiga paket kecil sabu seberat 0,62 gram, satu unit handphone Nokia warna hitam, dan sejumlah uang tunai dalam pecahan Rp50.000, Rp10.000, dan Rp5.000.

Operasi dilanjutkan ke lokasi kedua, yaitu di Dusun I Kampung Baru, Desa Nagur, di mana petugas berhasil menangkap Rozali Lubis (60), seorang nelayan setempat. Dari Rozali, ditemukan empat paket kecil sabu seberat 0,52 gram dan satu plastik klip transparan kosong.Marwan alias Onces (51 tahun) juga telah ditangkap untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait perannya.

Dalam keterangan yang disampaikan di Markas Kepolisian Resor Serdang Bedagai, Kepala Kepolisian Resor Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, menjelaskan bahwa kegiatan Gerakan Sita Narkoba (GSN) merupakan salah satu langkah serius yang diambil oleh Kepolisian untuk memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.

“Dengan dilaksanakannya kegiatan GSN, diharapkan dapat mengurangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kabupaten Serdang Bedagai. Kami juga mengimbau peran aktif masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitarnya. Narkoba adalah musuh bersama,” tegas AKBP Jhon Sitepu.

Lihat Juga : Medan Selayang Raih Juara Umum MTQ ke-58 Medan

Operasi ini melibatkan sejumlah petugas yang terdiri dari Kasat Resnarkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan, SH, KBO Resnarkoba, IPTU Irnawati, SH, MH, Kanit Idik I Satresnarkoba, IPDA Joko Winarno, SH, Kanit Idik II Satresnarkoba, IPTU Tri Pranata Purba, S.Sos, MH, serta 16 personel Satresnarkoba, 2 personel Sat Sabhara, 2 personel Polisi Militer, dan 2 personel BNN Serdang Bedagai.

Saat ini, ketiga tersangka berserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(Ananda)

Warta Terbaru

Bupati Labusel Lepas Funy Run BKPRMI, Lanjutkan Olahraga Bersama Masyarakat

Wartalive co.id, LABUHANBATU SELATAN --- Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, melepas peserta Funy Run yang diselenggarakan oleh...

Artikel Menarik Lainnya